Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Revisi UU Polri Dinilai Tidak Substantif, Pengamat: Berpotensi Jadi Alat Hegemoni Kekuasaan

Menurut pengamat, penguatan kelembagaan kepolisian tidak harus menambah kewenangan kepolisian lewat UU Polri.

16 Juni 2024 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang membahas penambahan kewenangan dan perpanjangan usia pensiun tidak substantif pada kebutuhan masyarakat di masa depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, menurut dia, hal itu hanya mengaburkan substansi-substansi yang lebih penting dalam revisi UU Polri. Bambang mengatakan, penambahan kewenangan tanpa diiringi sistem kontrol dan pengawasan yang kuat, maupun perpanjangan usia pensiun, berpotensi menjadi alat hegemoni kekuasaan pada lembaga Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini bahaya karena lembaga negara yang diberi kewenangan penegakan hukum bisa dijadikan alat politik kekuasaan dan bisa dijadikan alat untuk menekan hak-hak masyarakat," katanya pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Sebab, revisi UU kepolisian, lanjut dia, harus disusun untuk membangun kepolisian sebagai institusi negara yang profesional, modern, berintegritas, transparan dan akuntabel. "Menguatkan kelembagaan kepolisian tidak berarti sama dengan menambah kewenangan kepolisian," ujarnya menegaskan.

Meski begitu, Bambang mengakui bahwa di usia lebih dari 20 tahun, dengan perkembangan sosial budaya dan teknologi yang sangat cepat, UU 2 tahun 2002 memang sudah selayaknya direvisi. Revisi ini sebaiknya bisa disesuaikan dengan tuntutan zaman. Juga menjadi salah satu bentuk evaluasi bagi pasal-pasal yang belum tercantum.

Sebagai informasi, pada revisi UU Polri ini terdapat 17 pasal yang direvisi dan 2 pasaal tambahan, yakni pasal 1, 6, 7, 9 ayat 2, 10 ayat 1, 11 ayat 4, 11 ayat 6, 11 ayat 7, 11 ayat 8, pasal 12, 14 ayat 1 huruf g dan h, pasal 16, serta 16A dan 16B. Adapun yang perlu mendapatkan perhatian merupakan 3 pasal. Pertama pasal 10 ayat 1, kedua pasal 14 ayat 1 huruf g dan h, dan ketiga pasal 16.

Revisi-revisi tersebut mengakibatkan terjadinya tumpang tindih aturan, yang dapat menimbulkan tarik menarik kewenangan. Sementara kewenangan identik dengan anggaran yang disinyalir berujung pada perilaku korup. Dengan adanya revisi ini, akan semakin memperluas kewenangan Polri. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus