Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Rizieq Shihab mencabut gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan Bapas sudah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi klien kami dalam menyampaikan yang haq adalah haq yang batil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apapun dan terhadap siapapun," ujar Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Rizieq ditahan atas tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. Tokoh Front Persaudaraan Islam (FPI) ini berstatus bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 dan masa percobaan resmi habis pada 10 Juni 2024.
Bapas Kelas I Jakarta Pusat kemudian melayangkan surat larangan umrah yang ditujukan kepada Rizieq sekitar dua atau tiga bulan lalu. Surat inilah yang akhirnya memicu Rizieq menggugat Bapas Kelas I Jakpus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Akan tetapi, Aziz berujar, pihaknya kini menduga larangan umrah berasal dari kebijakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sistematis. Karena itulah, gugatan terhadap Bapas dianggap tidak relevan.
"Meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tutur Aziz.
Dia juga menegaskan bakal menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan dan memperjuangkan hak Rizieq Shihab.