Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Ketua Depok Herritage Community Ratu Farah Diba mengatakan, Rumah Cimanggis yang berada di Kawasan Pemancar RRI Depok telah didaftarkan sebagai cagar budaya sejak 2011.
Rumah Cimanggis didaftarkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang, yang membawahi berbagai situs sejarah di sebagian wilayah Jawa Barat. Lalu, Rumah Cimanggis pun terdaftar dan terinventarisir sebagai cagar budaya dengan nomor 009.02.24.04.11.
“Memang belum ditetapkan karena penetapan sebagai cagar budaya harus dilakukan kepala daerah di mana cagar budaya itu berada. Ditetapkannya pun harus melalui peraturan daerah," tuturnya kepada Tempo, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca: BPN: Area Kampus UIII Dekat Rumah Cimanggis Tak Bersertifikat
Menurut Farah, sampai saat ini, Pemerintah Kota Depok belum membentuk tim cagar budaya daerah berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal itu jangan dijadikan alasan untuk tidak menetapkan Rumah Cimanggis sebagai situs sejarah. “Pemerintah Kota Depok bisa meminta bantuan dari Tim Cagar Budaya Jawa Barat untuk memberikan rekomendasi tentang Rumah Cimanggis” katanya.
Rencana pembangunan kampus UIII menggelisahkan pencinta sejarah. Mereka khawatir pembangunan kampus itu akan merubuhkan Rumah Cimanggis. Sejumlah sejarawan mengutuk rencana tersebut karena merasa Rumah Cimanggis seharusnya dijadikan heritage, bukan dirobohkan.
Dalam sejarahnya, Rumah Cimanggis adalah bangunan bekas peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) Petrus Albertus van der Parra. Lokasinya di bagian tepi lahan proyek Universias Islam Indonesia Internasional, yang kini sedang diupayakan mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini