Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

SAFEnet Minta Polisi Setop Pengusutan Kasus UU ITE Marco Kusumawijaya

SafeNet meminta penyelidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan mantan staf Anies, Marco Kusumawijaya dihentikan.

8 Februari 2021 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Ketua TGUPP Marco Kusumawijaya di Balai Kota, Senin, 23 Desember 2019. Tempo/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet meminta agar Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan mantan staf Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marco sebelumnya diperkarakan oleh Masco Arfianto Lumbantobing dengan UU ITE karena cuitannya di Twitter soal protes terhadap pasir putih Bangka di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pasal karet UU ITE dipakai lagi untuk bungkam aktivis lingkungan. Kali ini Marco Kusumawijaya kena setelah mempersoalkan pengambilan pasir Pulau Bangka untuk reklamasi PIK2," ujar Kepala Divisi Kebebasan Ekspresi SAFEnet Ika Ningtyas saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Februari 2021.

Ika mengatakan pelaporan Marco ke polisi karena memprotes soal masalah lingkungan seharusnya tidak terjadi. Sebab, menurut Ika, Marco merupakan aktivis lingkungan. Sedangkan di Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap aktivis dan pejuang lingkungan dilindungi Undang-Undang.

"Kami minta Polda Metro Jaya untuk setop kasus Marco," kata Ika.

Pada awal Februari 2021, surat panggilan polisi terhadap mantan Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu tersebar luas. Dalam surat tersebut, Marco akan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Dalam surat bernomor Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus, Marco dituduh melakukan pengancaman melalui media elektronik. Pelapor menduga Marco telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 27 ayat 4 Juncto 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Marco pun akhirnya menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Februari 2021. Tempo sudah berusaha menghubungi Marco Kusumawijaya soal pemeriksaan itu, namun pesan yang dikirimkan belum mendapat tanggapan darinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus