Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya belum penuhi panggilan polisi hingga Rabu sore. Marco Kusumawijaya dipanggil penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Marco dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada pukul 10.00 hari ini. Namun hingga Rabu sore, pendiri Rujak Center itu belum mendatangi Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi," ujar Kepala Unit V Subditrektorat IV Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya Komisaris Immanuel P. Lumbantobing saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Immanuel mengatakan Polda Metro Jaya akan meminta alasan dari Marco jika tidak hadir pada hari ini. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Dalam surat panggilan pertama bernomor Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus, Marco diperiksa sebagai saksi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik, serta melakukan pengancaman melalui media elektronik.
Baca juga: Mantan Anak Buah Anies Baswedan Diperiksa Polda Metro Jaya Soal SARA Besok
Pelapor menduga Marco Kusumawijaya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 27 ayat 4 Juncto 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.