Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sandiaga Uno Bela Dishub DKI: Ratna Sarumpaet Memang Melanggar...

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet memang melanggar peraturan daerah (Perda).

4 April 2018 | 12.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengikuti acara CFD di Jalan Tomang Raya, Jakarta, 11 Maret 2018. TEMPO/Dias Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Terkait ribut-ribut mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet memang melanggar peraturan daerah (Perda).

"Itu melanggar dan enggak boleh," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018. Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca : Begini Ratna Sarumpaet Sebut Dishub DKI Asal Menderek Mobilnya

Sandiaga Uno kemudian menjelaskan bahwa setiap kendaraan tidak boleh parkir sembarangan, meskipun tidak ada rambu yang terpasang.

Namun, pada akhirnya mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan oleh petugas Dishub. Sandiaga Uno berharap kejadian tersebut bisa menjadi shock therapy. "Mungkin harus ada shock therapy yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," ujar Sandiaga Uno lagi.

Dalam video yang viral memperlihatkan petugas Dishub DKI menderek sebuah mobil berjenis MPV warna hitam dengan nomor polisi B 1237 BR pada Selasa 3 April 2018. Dalam video terdengar suara pria menyebut pemilik mobil adalah aktivis Ratna Sarumpaet.

Tampak Ratna Sarumpaet juga mendatangi petugas Dishub DKI dan mempertanyakan kesalahannya. “Mana Perdanya,” Ratna Sarumpaet menyergah. Dia pun lantas mengatakan akan menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus