Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sandiaga Uno Digugat Dirut PDAM Sumut, Anies Baswedan Baru Tahu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum tahu ihwal gugatan Dirut PDAM Sumut terhadap Sandiaga Uno soal rekomendasi Ketua Perpamsi.

10 Maret 2018 | 16.23 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menghadiri acara Festival Pecinan 2018 di Petak Sembilan Glodok, Jakarta, 3 Maret 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menghadiri acara Festival Pecinan 2018 di Petak Sembilan Glodok, Jakarta, 3 Maret 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum tahu ihwal gugatan terhadap wakilnya, Sandiaga Uno, oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumatera Utara Sutedi Raharjo. Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo menggugat Sandiaga Uno terkait dengan perkara surat rekomendasi dalam pencalonan Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Oh belum tahu saya. Baru tahu malah," kata Anies sesaat sebelum masuk ke mobilnya di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu, 10 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sandiaga Uno digugat terkait dengan dugaan pemberian surat rekomendasi kepada Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya Erlan Hidayat untuk maju dalam perebutan kursi Ketua Umum Perpamsi. Berbekal surat itu, Erlan maju ke bursa pencalonan dan menang.

Baca: Beda Pandang Sandiaga Uno dan Anies Baswedan Soal Bantargebang

Namun surat rekomendasi itu diduga cacat hukum. Kuasa hukum Sutedi Raharjo, Edi Naibaho mengatakan Sandiaga Uno memang berhak memberikan surat itu. Menurut Edi, aturan mengharuskan adanya surat rekomendasi dari pimpinan daerah, tidak harus gubernur, untuk meneken rekomendasi.

Dugaan cacat hukum mencuat lantaran surat rekomendasi itu tidak berkop dan bernomor surat. Edi mengatakan surat itu tidak jelas mewakili Sandiaga Uno secara pribadi atau sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Suratnya distempel dan disebutkan Wagub DKI Jakarta. Jadi dia berkedudukan seolah-olah sebagai wakil gubernur menandatangani ini, seolah-seolah pribadi. Ini enggak jelas," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.

Baca: Asian Games, Sandiaga Uno Larang Kopaja Lewat Jalan Protokol

Dalam perkara tersebut, Sandiaga Uno diwakili oleh Biro Hukum DKI Jakarta. Pada Kamis, 8 Maret 2018, merupakan jadwal sidang perdana gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Namun, sidang ditunda hingga Kamis pekan depan. Edi mengatakan penundaan itu lantaran Sandiaga Uno belum mendaftarkan surat kuasa bagi para kuasa hukumnya.

Surat gugatan Sutedi Raharjo terhadap Sandiaga Uno didaftarkan di PN Jakpus pada 7 Februari lalu dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus