Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggar PSBB Jakarta akan dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan pelanggar harus kerja sosial dengan waktu paling lama satu jam.
"Mekanisme teknis kami itu, selama satu jam. Kami sepakat maksimal pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum itu satu jam," kata Gatra saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.
Sesuai ketentuan dalam Pergub DKI 41/2020, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwajibkan menggunakan rompi pada saat melakukan sanksi kerja sosial.
Khusus di wilayah Jakarta Pusat, Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi berwarna oranye bertuliskan Pelanggar PSBB di bagian belakang rompi.
"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah ke media sosial bisa viral. Itu mungkin penerapan yang akan kami lakukan. Kami juga siapkan sapunya," kata Gatra.
Diharapkan dengan penerapan sanksi kerja sosial warga lebih taat menjalani PSBB dan bagi pelanggar aturan PSBB yang menggunakan rompi melakukan kerja sosial dan diunggah ke media sosial mendapatkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi oranye itu sebanyak 50 buah bagi pelanggar PSBB. Pengadaan rompi di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan juga dilakukan meski tidak sebanyak milik Pemerintah Kota Jakarta Pusat. "Kalau saya, rompinya saya bagi ke semua regu penindakan saya sekitar 6-10 rompi dibawa oleh satu regu," kata Gatra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini