Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan Iptu Roy Mastur Situmorang mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi kasus RA, satpam yang di mal Revo Town Bekasi. Dari hasil pemeriksaan saksi, beberapa jam sebelum loncat, RA sempat bertemu dengan penagih utang di sebuah warung dekat rumah korban, pada Sabtu kemarin lalu, 9 Oktobe 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang ada penagih, tapi itu beberapa jam sebelumnya dan tidak ada masalah, baik-baik aja," kata Roy saat dihubungi, Selasa, 12 Oktober 2021. Dalam pertemuan itu penagih utang tidak menagih dengan kasar atau mengancam.
Dari hasil pemeriksaan, ponsel milik korban yang bunuh diri itu pun tidak ditemukan ancaman. Keluarga mengetahui RA memiliki utang cicilan dua sepeda motor yang belum lunas.
Surat wasiat RA berisi permintaan agar keluarga menjual sejumlah asetnya, seperti tanah di Banten dan kontrakan di Cikarang untuk melunasi utangnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam surat wasiat itu dia ngomong ke kakaknya itu, dibilang ya udah nanti tanah kita sama kontrakan dijual aja supaya utang kita beres. Itu surat wasiat ditulis sendiri korban," kata Roy.
Bunuh diri itu terjadi pada Sabtu lalu sekitar pukul 16.30 atau saat kondisi mal sedang ramai oleh pengunjung. Saat kejadian, saksi mata mendengar suara benda jatuh dari tempat parkir. Setelah dihampiri, ternyata RA.
Teman korban sempat berusaha menolong, tapi RA tewas seketika akibat luka parah pada kepalanya. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi.