Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Rp 686,75 juta selama 2021. Adapun secara akumulasi sejak 5 Juni 2020 hingga kemarin, jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 6,425 miliar.
Informasi itu dibagikan Satpol PP lewat akun Instagram resminya @satpolpp.dki pada Selasa, 30 Maret 2021. Berdasarkan unggahan yang sama, Satpol PP DKI telah menindak 155.810 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah sejak 11 Januari-29 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari jumlah itu, 152.387 pelanggar memilih sanksi kerja sosial, sementara sisanya, 3.423 pelanggar membayar denda. Adapun denda yang terkumpul dari penindakan pelanggaran PSBB tentang aturan memakai masker sebanyak Rp 515.750.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, ada 30.100 restoran yang ditindak pada periode waktu yang sama. Dari jumlah itu, 26.517 restoran tak terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 386 restoran di antaranya disegel selama 1x24 jam dan 123 restoran lain disegel 3x24 jam. Selain itu, 21 restoran membayar denda dengan total Rp 96 juta.
Satpol PP DKI juga membubarkan kerumunan di 122 restoran, sementara memberikan teguran tertulis kepada 2.930 restoran lainnya. Mereka juga mencatat ada 1 restoran yang diberi sanksi pembekuan sementara.
Kemudian ada 26.124 perkantoran, tempat usaha, dan industri yang diobservasi oleh Satpol PP DKI, di mana 23.515 di antaranya tak ditemukan ada pelanggaran. Sebanyak 13 tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan membayar denda dengan jumlah total Rp 75 juta.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat Jaring 89 Penyandang Masalah Kesejahteraan
Satpol PP menghentikan kegiatan 105 tempat usaha selama 3x24 jam lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan PSBB Jakarta. Mereka juga memberi teguran tertulis kepada 2.491 tempat usaha yang melanggar.