Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang menunggu persiapan personel Polres Metro Tangerang untuk mengawal pembongkaran tembok pagar berduri dua lapis yang mengurung keluarga Hadianti, 60 tahun, di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang akibat sengketa lahan. Kepala bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan pembongkaran sesuai permintaan dari Polres pada hari berikutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah ingin tembok itu dibongkar pada Senin 15 Maret 2021. “Namun Polres minta ditunda untuk persiapan personil," kata Buceu, Selasa, 16 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polres Metro Tangerang, kata Buceu, meminta pembongkaran tembok ditunda hingga Rabu, 17 Maret 2021. Meski demikian menurut Camat Ciledug Syarifuddin surat permintaan agar melakukan pembongkaran sendiri sudah dilayangkan kepada pembuat tembok Asrul Burhan alias Ruli.
"Surat sudah kami layangkan, untuk membongkar tembok sendiri.” Jika tidak, besok akan dibongkar oleh Pemerintah Kota sesuai instruksi wali kota.
Sebelumnya ditemui di rumahnya Pondok Maharta Ahad 14 Maret 2021 Ruli menyatakan alasan mematikan akses jalan rumah Hadianti demi menyelamatkan tanah ayahnya Anas Burhan.
Mengaku sebagai juru bicara keluarga Ruli mewakili empat bersaudara anak Anas Burhan. Dia hanya kenal selintas dengan Al-Munir Muchtar pembeli kolam renang dan bangunan atas lelang yang dilakukan Bank Danamon.
Semula kolam renang dan bangunan itu milik Anas Burhan. "Saya menyimpan sertifikat hak milik (SHM) ayah saya meski kami belum disebut ahli waris,"kata Ruli.
Dulu delapan bidang dan hanya empat bidang yang dilelang, "Ada irisan bidang di dalam, kolam renang itu separuhnya masih hak ayah saya, Anas Burhan belum dijual,"kata Ruli.
Munir menang lelang tidak termasuk tanah 2,5 meter x 88 meter yang saat ini dipagar itu. "Dia membeli tanpa jalan, kenapa kemudian tanah (-jalan dikuasai)," kata Ruli.
Sebelumnya akses jalan tetap diberikan kepada penghuni bangunan itu. Dia menembok dua lapis pagar durakon dengan alasan tanah yang dikurung itu milik ayahnya.
Semula tanah itu dijadikan jalan Kavling Brebes. "Kami ada perjanjian dengan keluarga Brebes boleh memakai tanah ini karena satu hamparan jalan," kata Ruli.
Namun sejak Februari 2021 masalah terjadi, pagar durakon roboh. Penghuni beralasan diterjang banjir. Ruli tak berterima sebab menurutnya jika roboh karena banjir pagar akan terdorong ambrol ke arah teras, tapi pagar justru ambruk ke jalan.
"Karena alasan itu saya tutup akses jalan, mereka rakus tidak patut menjadi tetangga baik, beda dengan bidan saya kasih kunci,"kata Ruli.
Di samping kiri Hadianti adalah rumah bidan Ruslaini Ghazali. Akses Ruslaini melewati pintu pagar besi setinggi tiga meter yang dibangun Ruli. Dia juga memasang plang besi di atas pagar besi itu bertuliskan 'dilarang masuk tanah pribadi pasal 551 KUHP'
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah turun tangan atas derita warganya Hadianti sekeluarga. Ia memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja membongkar tembok dengan lebar 2,5 meter itu sepanjang 200 meter itu. "Sudah saya perintahkan bongkar,"kata Arief Senin 15 Maret 2021.
Ruli tak bisa dihubungi untuk ditanyai mengenai sengketa lahan ini. Telepon selularnya tidak aktif, hanya terdengar nada sambung.