Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Setiap Hari Kota Depok Hanya Sanggup Kelola 900 Ton Sampah

Padahal Kota Depok setiap hari menghasilkan sampah rumah tangga sebanyak 1.320 ton,

12 Februari 2019 | 10.00 WIB

Depok Punya Buser Pembuang Sampah Sembarangan
Perbesar
Depok Punya Buser Pembuang Sampah Sembarangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok -  Unit Pelaksanaan Teknis Tempat Pembuangan Akhir (UPT TPA) Cipayung setiap hari hanya sanggup mengelola 850-900 ton sampah dari Kota Depok. Padahal sampah rumah tangga di kota itu per hari lebih dari 1.000 ton. 

Baca: Sampah Depok 1.300 Ton Per Hari, Pemkot Kekurangan 135 Truk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ada penambahan pembuangan sampah ke TPA Cipayung dari 700-800 ton per hari kini naik sebesar 850-900 ton per hari," kata Kepala UPT TPA Cipayung Ardan, Senin, 11 Februari 2019.

Ardan menjelaskan, kenaikan itu seiring dengan pertumbuhan penduduk Kota Depok yang terus melonjak. Secara umum bisa dikatakan setiap satu orang menghasilkan sampah sebanyak 0,6 kilogram. "Jadi dikalikan saja 0,6 kilogram dengan jumlah penduduk Kota Depok sekitar 2 juta jiwa. Belum lagi sampah yang bukan dari warga lainya," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) menyoroti masalah penanganan sampah di Kota Depok yang dinilai masih belum tertata rapi. "Di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ada ditegaskan soal tempat pembuangan akhir sampah, Depok belum rapi di situ. Kita sedang bina," kata Menteri LHK Siti Nurbaya usai acara dialog dengan masyarakat di Kecamatan Beji Depok, Ahad lalu.

Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan, Kota Depok menghasilkan sampah rumah tangga sebanyak 1.320 ton sehari, namun yang mampu ditangani baru sekitar 740 ton. Sisa 580 ton sampah rumah tangga tersebut tercecer di berbagai tempat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata menteri, Kota Depok masih menyalahi beberapa aturan.

Salah satunya ialah tentang tempat pembuangan sampah yang terbuka atau open dumping. Selain itu sampah yang ada di TPA juga dibiarkan menumpuk. Ketinggian tumpukan sampah itu bisa mencapai 30 meter sehingga rawan longsor.

Baca: Sampah Menggunung, Depok Menanti Respon Gubernur Ridwan Kamil

Menurut Menteri Siti, Pengelolaan sampah seperti ini sebenarnya menyalahi aturan. Faktor ini yang menjadi alasan Kota Depok tidak mendapatkan Piala Adipura 2019. Dia mengingatkan agar kota-kota yang masih mempunyai open dumping segera melakukan pembenahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus