Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Musim Kenduri Pemburu Bayi

Gelombang ekspor benih lobster telah dimulai. Sejumlah perusahaan eksportir terafiliasi dengan partai dan berjejaring dengan bekas penyelundup.

4 Juli 2020 | 00.00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat meninjau pembesaran benih lobster masyarakat Telong Elong dan Teluk Ekas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Desember 2019./ Foto: kkp.go.id
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat meninjau pembesaran benih lobster masyarakat Telong Elong dan Teluk Ekas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Desember 2019./ Foto: kkp.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Ekspor benih lobster dimulai hanya sebulan setelah terbitnya peraturan.

  • Eksportir terafiliasi pengurus partai dan bekas penyelundup.

  • Proses bermasalah sedari awal.

ANDE Irfan Alafhi menunjukkan foto seekor bayi lobster yang tergeletak. Benih bening yang biasa disebut benur itu disejajarkan dengan sebuah macis kayu. “Ukurannya sudah segitu,” kata Ande, Direktur Operasi PT Royal Samudera Nusantara, di kantornya, Kamis, 2 Juli lalu.

Kantor Royal terlihat seadanya di deretan Ruko Golden Boulevard, Tangerang Selatan, Banten. Plang kantor menggunakan spanduk berukuran 3 meter persegi yang dipakukan pada atas atap teras. Penanda bahwa rumah toko tiga lantai itu adalah perusahaan perikanan hanya berupa dua stiker bertulisan “Instalasi Karantina Ikan PT Royal Samudra Nusantara” di kaca pintu.

Bayi lobster di telepon seluler Ande tadi semestinya sudah tiba di Vietnam pada 17 Juni lalu. Royal telah membungkusnya bersama 7.981 bayi udang karang yang siap diterbangkan pada hari itu. Namun rencana ekspor tersebut gagal.

Kabar dari kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta menyebutkan kargo Royal datang terlambat hingga akhirnya ketinggalan pesawat carteran. “Ya sudah, kami tanam lagi benihnya ke keramba,” ucap Ande.

Tidak banyak yang tahu bahwa kegagalan pengiriman benur pada 17 Juni itu merupakan transaksi kedua sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster, awal Mei lalu. Tidak banyak yang tahu pula siapa sebenarnya pemilik Royal Samudera Nusantara, juga 29 perusahaan lain yang per 3 Juli lalu telah ditetapkan sebagai eksportir.

Di media sosial, gaduhnya lebih dulu meledak. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melempar pertanyaan ketika pada akhir Mei lalu tersiar kabar bahwa kementerian yang dulu dipimpinnya itu telah menetapkan sembilan perusahaan eksportir benur. Sejak 2016, Susi membatasi penangkapan lobster dan melarang perdagangan benur yang dianggapnya sebagai wujud kedaulatan atas keberagaman sumber daya hayati Indonesia.

Hingga Rabu, 1 Juli lalu, Susi terus bersuara menentang kebijakan menteri penggantinya dengan mengungkap 26 perusahaan pemegang lisensi. Jumlah eksportir memang terus bertambah, bukan lagi 26 perusahaan, melainkan 30 perusahaan. Mereka terdiri dari atas 25 perseroan terbatas (PT), 3 persekutuan komanditer (CV), dan 2 usaha dagang (UD). “Ini semua permainan dewa,” tutur seorang pejabat Kementerian Kelautan, mengkonfirmasi sejumlah nama yang dibacakan Tempo dari isi akta perusahaan-perusahaan tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Khairul anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus