Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Harapan Keluarga di Tengah Ketatnya Sidang Sambo

Ratusan personel keamanan menjaga sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keluarga berharap adanya hukuman berat.

18 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022. TEMPO/ Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022. TEMPO/ Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTAFerdy Sambo sulit digapai sepanjang sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Begitu sidang kelar, belasan anggota kepolisian, kejaksaan, dan satuan pengamanan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengawal mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian RI tersebut menuju ruangan terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Gabungan personel keamanan itu sudah membuat barisan di selasar pinggir Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji begitu pembacaan dakwaan akan rampung pada 15.30 WIB. Mereka meminta pengunjung, termasuk awak media, yang sudah menunggu untuk menepi dan tidak menghalangi jalan Ferdy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Walhasil, tak ada wartawan yang bisa melakukan ritual doorstop—istilah untuk mencegat narasumber—guna meminta tanggapan Ferdy atas dakwaan jaksa. "Pak, Pak, Pak Ferdy," suara pewarta foto bersautan, berharap mendapatkan gambar wajah Ferdy Sambo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang menyiapkan keamanan ekstra menjelang sidang perdana kasus Ferdy. Dalam dua pekan terakhir, pihak pengadilan mengadakan serangkaian pertemuan dengan kepolisian, kejaksaan, dan Dewan Pers untuk membahas teknis peliputan sekaligus pengamanan selama persidangan.

Beberapa hasil pertemuan itu di antaranya pengadilan akan membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruang sidang. Selain itu, tidak semua materi persidangan dapat disiarkan secara langsung, khususnya yang menyerempet ke ranah asusila. Adapun kepolisian memastikan akan melakukan pendekatan humanis selama menjaga persidangan yang akan dipimpin hakim Wahyu Iman Santosa dan dibantu anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono tersebut.

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, salah satu ajudannya, di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Pembunuhan berencana bersama itu diduga melibatkan Putri Candrawathi, istri Ferdy; Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal Wibowo (ajudan); serta Kuat Ma'ruf (sopir).

Kejaksaan juga mendakwa Ferdy dalam dugaan tindak pidana perintangan proses hukum (obstruction of justice). Tindakan untuk menutupi pembunuhan Brigadir Yosua tersebut diduga melibatkan enam anggota kepolisianberkas perkara mereka juga telah disetor penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung. Lima di antaranya adalah anak buah Ferdy saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, yaitu Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nur Patria, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, Komisaris Baiquni Wibowo, dan Komisaris Chuck Putranto. Seorang lainnya adalah Ajun Komisaris Irfan Widyanto, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. 

Seperti terhadap Ferdy Sambo, Komisi Kode Etik Polri telah memberhentikan tidak dengan hormat Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Adapun sidang etik Hendra Kurniawan dan Arif Rahman belum digelar dengan alasan kesehatan. Mereka adalah bagian dari sedikitnya 35 anggota kepolisian yang diduga bertindak tidak profesional dalam penanganan awal kematian Brigadir Yosua. 

Ratusan Personel Polri Menjaga Persidangan

Dalam sidang perdana kemarin, Polri menerjunkan 323 personel untuk menjaga keamanan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratusan personel yang menjaga sidang itu berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Jakarta Selatan, dan Korps Brimob. Pengamanan juga dibantu personel TNI dan pengamanan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para personel keamanan itu tersebar dari gerbang masuk pengadilan hingga ruang sidang. Personel yang berjaga di gerbang pengadilan menyortir pengunjung yang bisa masuk. Kemarin, ratusan anggota perkumpulan masyarakat keturunan Sumatera Utara tampak hadir untuk mengikuti persidangan. Namun hanya sebagian perwakilan mereka yang diperbolehkan masuk ke area pengadilan secara bergantian. Sedangkan untuk pengunjung yang menunggu di luar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyediakan televisi besar untuk menonton persidangan secara langsung.

Di pintu masuk gedung pengadilan, tiga polisi berjaga di dekat mesin pemindai. Setiap orang yang masuk ke gedung diminta menaruh barang bawaannya untuk dipindai.

Jumlah pengunjung yang bisa masuk ruang sidang pun dibatasi. Ketika ruangan sudah penuh, lima polisi berseragam membuat palang manusia di pintu ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga orang menghadap ke luar dan dua orang menghadap ke dalam ruang sidang. Pengunjung yang tak kebagian masuk ruangan masih bisa melihat persidangan lewat layar yang disediakan pengadilan di depan ruangan sidang tersebut.

Warga membongkar makam Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk keperluan autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, 27 Juli 2022. ANTARA/Wahdi Septiawan

Keluarga Yosua Berharap Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup

Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa sedikit bernapas lega setelah mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, mengatakan puas terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. "Ferdy Sambo terbukti ikut menembak anak kami," kata Samuel, kemarin.

Menurut dia, dakwaan jaksa tersebut sekaligus mengubur skenario bohong yang dibuat Ferdy dalam pembunuhan terhadap anaknya. Dia mengatakan dakwaan jaksa membuktikan bahwa Ferdy ikut berperan dalam pembunuhan tersebut. Dia mengatakan pihak keluarga akan bersabar mengikuti proses persidangan ini. Dia berharap persidangan akan memberikan keadilan untuk mendiang Yosua. "Jangan ada yang ditutupi," ucap Samuel.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan pihak keluarga sempat menggelar acara sederhana peringatan 100 hari kematian Yosua di Jambi pada Sabtu, 15 Oktober lalu. Menurut dia, sejumlah anggota keluarga masih menangis tatkala mengingat kematian anggota keluarganya yang dibunuh. Namun, kata Martin, pihak keluarga bersepakat bahwa itu akan menjadi tangisan terakhir mereka. "Sekarang yang penting adalah kegembiraan dan perjuangan agar keadilan bisa diciptakan. Keadilan yang kami maksud adalah hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo," ucapnya, kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Pengacara Ferdy, Arman Hanis, menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. "Dalam tataran teoretis, dakwaan seperti ini seharusnya dinyatakan batal," kata Arman setelah persidangan. Dia menyoroti dakwaan jaksa yang menyebutkan kliennya ikut menembak Brigadir Yosua. Menurut dia, jaksa mendasarkan pernyataan itu hanya pada keterangan satu saksi.

ROSSENO AJI | HELMALIA PUTRI | ARYA PRASETYA | RAMOND EPU (JAMBI)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus