Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kebakaran Lapas Tangerang mulai memasuki babak baru. Hari ini empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat terdakwa itu adalah, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, persidangan akan berlangsung pada Selasa siang, 18 Januari 2022 pukul 13.00 WIB. "Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Arif.
Sidang akan dipimpin Hakim Aji Suryo dengan dua hakim anggota yaitu Ismail dan Ely Istianawati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang adalah Adib Fachri, Oktaviandi Samsurizal dan Syahnara.
Menanggapi persidangan perdana hari ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Masjuno mengatakan, menghormati proses persidangan yang sudah dijadwalkan PN Tangerang.
Adapun mengenai status kepegawaian yang bersangkutan menurut Masjuno masih dalam proses penanganan pemeriksaan kepegawaian oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
"Dengan kata lain tidak otomatis hingga putusan berkekuatan tetap. Selengkapnya, keterangan mengenai status pegawai menjadi domain Itjen Kemenkumham," kata Masjuno saat dihubungi Tempo.
Kasus ini berawal dari kebakaran hebat yang melanda blok Chandiri Nengga 2 (C2) Lapas Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 lalu. Tragedi pada dini hari itu menewaskan 44 orang.
Angka ini terus bertambah setelah korban kebakaran yang dirawat meninggal di rumah sakit. Hingga terakhir data total sebanyak 49 narapidana meninggal.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa kebakaran Lapas Tangerang ini. Setelah melakukan penyidikan, polisi menetapkan enam tersangka. Hari ini, baru empat yang akan disidang. Dua lainnya belum menjalani persidangan.
AYU CIPTA