Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Digelar Hari Ini

Empat orang tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang hari ini akan duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di PN Tangerang.

18 Januari 2022 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kondisi bangunan Blok C2 pascakebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Agus Toyib mengatakan bahwa saat proses evakuasi jenazah narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang, banyak kamar sel yang masih dalam keadaan terkunci. Para napi yang kamarnya tak sempat dibuka petugas itu akhirnya tewas saat api melalap bangunan tersebut. ANTARA/Handout

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kebakaran Lapas Tangerang mulai memasuki babak baru. Hari ini empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat terdakwa itu adalah, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, persidangan akan berlangsung  pada Selasa siang, 18 Januari 2022 pukul 13.00 WIB. "Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Arif.

Sidang akan dipimpin Hakim Aji Suryo dengan dua hakim anggota yaitu Ismail dan Ely Istianawati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang adalah Adib Fachri, Oktaviandi Samsurizal  dan Syahnara.

Menanggapi  persidangan  perdana hari ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Masjuno mengatakan, menghormati  proses  persidangan  yang sudah dijadwalkan PN Tangerang.

Adapun mengenai status kepegawaian yang bersangkutan menurut  Masjuno masih dalam proses penanganan pemeriksaan kepegawaian oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan kata lain tidak otomatis hingga putusan berkekuatan tetap. Selengkapnya, keterangan mengenai status pegawai menjadi domain Itjen Kemenkumham," kata Masjuno saat dihubungi Tempo.

Kasus ini berawal dari kebakaran hebat yang melanda blok Chandiri Nengga 2 (C2) Lapas Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 lalu. Tragedi pada dini hari itu menewaskan 44 orang.

Angka ini terus bertambah setelah korban kebakaran yang dirawat meninggal di rumah sakit. Hingga terakhir  data total sebanyak 49 narapidana meninggal.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa kebakaran Lapas Tangerang ini. Setelah melakukan penyidikan, polisi menetapkan enam tersangka. Hari ini, baru empat yang akan disidang. Dua lainnya belum menjalani persidangan.

AYU CIPTA

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus