Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

6 Mei 2024 | 14.53 WIB

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Perbesar
Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan internasional penjualan video pornografi yang libatkan anak-anak di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus video pornografi jaringan internasional berinisial AH dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang. Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Wahyu Indarto memastikan AH dirawat intensif dengan penjagaan petugas pemasyarakatan 24 jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kondisinya masih dirawat di RSUD,  belum pulih. Dijaga petugas tiga shift," kata Wahyu dihubungi  TEMPO Senin, 6 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

AH mendekam di Lapas Pemuda di Blok C1 Aula. Di sana dia bersama terpidana kasus yang sama yakni; HS dan MA. Dua lagi masih menjalani persidangan dengan berkas terpisah, adalah NZ dan KR.

"Informasi  dari keluarganya yang bersangkutan memiliki riwayat kecelakaan motor sampai  3 kali. Terakhir pernah berobat ke klinik keluhan asam lambung dan asma," kata Wahyu. Karena itulah saat ini AH masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dihubungi terpisah Direktur RSUD Kota Tangerang dr. OU Taty Damayanti menyatakan AH mengalami infeksi, "ada penyakit  infeksi," katanya.

Infeksi itu akibat Dx. meningitis yang diderita pasien, tensi sudah ada peningkatan, namun pasien belum ada respon,  masih terikat karena cenderung gelisah dan mencoba melepas infus yang dipasang. 

HS Divonis paling Tinggi, 19 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis 3 terdakwa HS, MA dan AH dengan vonis beragam pada medio April 2024. Persidangan kasus asusila ini berlangsung  tertutup karena melibatkan 8 anak korban.

Humas PN Tangerang  yang juga menjadi anggota majelis hakim perkara video pornografi jaringan internasional Hakim Fathul Mudjib membenarkan vonis terhadap ketiga terdakwa sudah dijatuhkan. Mereka tidak melakukan  banding.

"Sudah diputus  masing-masing HS  19 tahun  denda  Rp. 2 miliar  subsider 4 bulan. MA dan AH  masing-masing 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider masing-masing 4 bulan,"kata hakim Fathul Mudjid.

Fathul mengemukakan hal meringankan belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatanya. Adapun  yang memberatkan akibat perbuatan  para terdakwa, anak korban terindikasi mengalami penyimpangan seksual sesama jenis dan terdakwa  telah mengeksploitasi para anak korban baik secara  ekonomi maupun seksual. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum. HS misalnya  semula dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Jaringan video pornografi anak dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta

Kasus  pornografi  jaringan internasional  ini dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta. 
Dari pengungkapan kasus ini,  polisi menetapkan 5 tersangka   dan menemukan  8 anak-anak  di bawah umur yang dijadikan  obyek pelampiasan  seksual orang dewasa.

Para korban selain dilecehkan  difoto dan divideokan beradegan seks dan disebar  sekaligus diperjualbelikan di dunia maya melalui aplikasi Telegram.

Dari hasil penyelidikan  polisi  menyita sejumlah  alat penyimpanan data storage dan melakukan analisa forensik di Laboratorium  Forensik  Polda Metro Jaya.  Hasilnya diketahui terdapat ribuan Child Sexual Abuse Material (CSAM) dengan rincian; 
1.245 image foto dan 3.870 video porno.

Di antara ribuan video yang diproduksi, diupload dan ditransmisikan di dalamnya diperankan anak-anak Warga Negara Indonesia berjenis kelamin  laki-laki  berusia kisaran 12 hingga 16 tahun.

Pada saat berlangsung  penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) Violence Crime Against Children Taskforce (VCACT) atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika juga menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus