Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus video pornografi jaringan internasional berinisial AH dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang. Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Wahyu Indarto memastikan AH dirawat intensif dengan penjagaan petugas pemasyarakatan 24 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kondisinya masih dirawat di RSUD, belum pulih. Dijaga petugas tiga shift," kata Wahyu dihubungi TEMPO Senin, 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AH mendekam di Lapas Pemuda di Blok C1 Aula. Di sana dia bersama terpidana kasus yang sama yakni; HS dan MA. Dua lagi masih menjalani persidangan dengan berkas terpisah, adalah NZ dan KR.
"Informasi dari keluarganya yang bersangkutan memiliki riwayat kecelakaan motor sampai 3 kali. Terakhir pernah berobat ke klinik keluhan asam lambung dan asma," kata Wahyu. Karena itulah saat ini AH masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dihubungi terpisah Direktur RSUD Kota Tangerang dr. OU Taty Damayanti menyatakan AH mengalami infeksi, "ada penyakit infeksi," katanya.
Infeksi itu akibat Dx. meningitis yang diderita pasien, tensi sudah ada peningkatan, namun pasien belum ada respon, masih terikat karena cenderung gelisah dan mencoba melepas infus yang dipasang.
HS Divonis paling Tinggi, 19 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis 3 terdakwa HS, MA dan AH dengan vonis beragam pada medio April 2024. Persidangan kasus asusila ini berlangsung tertutup karena melibatkan 8 anak korban.
Humas PN Tangerang yang juga menjadi anggota majelis hakim perkara video pornografi jaringan internasional Hakim Fathul Mudjib membenarkan vonis terhadap ketiga terdakwa sudah dijatuhkan. Mereka tidak melakukan banding.
"Sudah diputus masing-masing HS 19 tahun denda Rp. 2 miliar subsider 4 bulan. MA dan AH masing-masing 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider masing-masing 4 bulan,"kata hakim Fathul Mudjid.
Fathul mengemukakan hal meringankan belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatanya. Adapun yang memberatkan akibat perbuatan para terdakwa, anak korban terindikasi mengalami penyimpangan seksual sesama jenis dan terdakwa telah mengeksploitasi para anak korban baik secara ekonomi maupun seksual. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. HS misalnya semula dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Jaringan video pornografi anak dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta
Kasus pornografi jaringan internasional ini dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka dan menemukan 8 anak-anak di bawah umur yang dijadikan obyek pelampiasan seksual orang dewasa.
Para korban selain dilecehkan difoto dan divideokan beradegan seks dan disebar sekaligus diperjualbelikan di dunia maya melalui aplikasi Telegram.
Dari hasil penyelidikan polisi menyita sejumlah alat penyimpanan data storage dan melakukan analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Hasilnya diketahui terdapat ribuan Child Sexual Abuse Material (CSAM) dengan rincian;
1.245 image foto dan 3.870 video porno.
Di antara ribuan video yang diproduksi, diupload dan ditransmisikan di dalamnya diperankan anak-anak Warga Negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki berusia kisaran 12 hingga 16 tahun.
Pada saat berlangsung penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) Violence Crime Against Children Taskforce (VCACT) atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika juga menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM.
Pilihan Editor: Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam