Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) RI pada Kamis, 16 Mei 2019 pukul 12.45 mencatat pasangan Jokowi - Ma'ruf mengungguli pasangan Prabowo - Sandiaga Uno. Jokowi - Ma'ruf memperoleh 72.756.021 suara atau 56,13 persen, sedangkan Prabowo - Sandiaga memperoleh 43,87 persen atau 56.874.475 suara. Selisihnya 15.881.546 suara atau 12,26 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suara yang masuk situs pemilu2019.kpu.go.id sudah mencapai atau 84,62 persen dari total suara hasil pencoblosan. Hasil penghitungan yang dilakukan KPU telah mencakup 688.258 TPS dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.
Baca: AHY Mengaku Sudah Ingatkan Prabowo untuk Tunggu Hasil KPU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Provinsi yang telah menyelesaikan semua penghitungan hingga Kamis siang adalah Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Empat provinsi lain juga sudah hampir merampungkan rekapitulasi yakni Kalimantan Barat mencapai 98,5 persen, Nusa Tenggara Timur 97,1 persen, Sulawesi Tenggara 98,9 persen, Kalimantan Tengah mencapai 99,5 persen.
Dua provinsi yang jumlah data yang masuk masih rendah yaitu Papua 10,6 persen dan Papua Barat 23,3 persen.
Data Situng ini hasil pindai atau scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah.
Baca juga: Situng KPU Pukul 05.45 WIB: Jokowi 56 Persen, Prabowo 43 Persen
Untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ketingkat kabupaten/kota lalu provinsi dan nasional. Hasil penghitungan itu dimasukkan ke Situng KPU.
Proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS pada 17-18 April 2019. Hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019. Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
KPU provinsi mulai merekapitulasi suara di tingkat provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI selambatnya 22 Mei 2019.