Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Pilgub DKI Mundur ke 2024, Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Setop Bohong

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyentil Gubernur DKI Anies Baswedan. Ia meminta Anies tak bohong soal Pilgub DKI 2024.

9 Oktober 2021 | 15.56 WIB

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menghadiri peluncuran buku Basuki Tjahaja Purnama dalam acara ngobrol@Tempo di kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020.TEMPO/Gunawan Wicaksono
Perbesar
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menghadiri peluncuran buku Basuki Tjahaja Purnama dalam acara ngobrol@Tempo di kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020.TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan tidak berbohong soal Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024. Dia menilai, Anies seolah-olah menuding pemerintah pusat sengaja memundurkan Pilgub DKI ke 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies,," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Oktober 2021. "Berhenti berbohong."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam keterangan itu dijelaskan, Prasetyo Edi Marsudi menanggapi pernyataan seorang yang mengaku loyalis Anies bernama Geisz Chalifah. Dia mengkritik aturan pemerintah pusat soal pemilihan kepala daerah serentak berlangsung pada 2024 bersamaan dengan pemilihan presiden.

Geisz menilai aturan ini justru membuat Anies tak bisa bertarung lagi dalam Pilgub DKI 2022. Menurut dia, ada yang menyerang, mendiskreditkan, dan menjatuhkan Anies dari jabatannya sebagai gubernur.

"Bahkan dicari celah untuk dapat dipidanakan agar tidak dapat mengikuti Pilpres 2024," ucap Geisz yang dikutip Prasetyo.

Menurut politikus PDIP ini, regulasi soal Pilkada serentak nasional 2024 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 201 ayat 8 tertera pemungutan suara serentak nasional untuk Pilkada diselenggarakan pada November 2024.

"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI," ucap Prasetyo.

Anies pernah mengomentari soal Pilkada DKI berikutnya dalam Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV pada Rabu, 6 Oktober 2021. Saat itu, Anies mengaku telah berencana mulai kampanye di tahun terakhirnya menjabat gubernur pada 2022.

Karena regulasi Pilkada nasional serentak 2024, Anies Baswedan mengurungkan niatnya. Dia berujar, dirinya kembali fokus bekerja saja.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus