Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Aria Rahardian alias Iyo berharap polisi bisa membebaskan sopir ojek online atau ojol yang ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Iyo ditahan setelah anggota Brimob melakukan penyisiran di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami juga akan mengajukan penahanan. Kami harap nanti bisa dibebaskan," kata kerabat yang tidak mau namanya disebutkan saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Selasa, 16 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Iyo, kata dia, ada banyak warga lainnya yang masih ditahan di Rutan Polda karena dituduh berbuat rusuh pada kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu di Jalan M.H. Thamrin.
Ia menuturkan keluarga pernah menemui Iyo satu kali selama menjalani masa penahanan pada hari kedua Lebaran. Kondisi Iyo yang sempat mengalami luka parah mulai membaik. "Tapi masih terlihat lukanya yang sudah mulai mengering," kata dia.
Menurut teman sesama pengemudi ojek online, Iyo merupakan korban salah tangkap anggota Brimob di Kampung Bali. Saat itu, puluhan anggota Brimob menyisir sejumlah gang di Kampung Bali dan menemukan Iyo.
Iyo ditangkap di dekat pangkalan ojek online karena dia tidur di sana. "Dia ditangkap karena dianggap ngumpet. Siapa orang yang tidak takut pas Brimob melakukan swiping," ujarnya. "Padahal dia tidur di pangkalan ojek online itu."
Lembaga Komnas HAM dan Amnesty International Indonesia belum lama ini menyatakan apa yang terjadi di Kampung Bali adalah pelanggaran HAM. Polri menanggapinya dengan mengumumkan telah memberi sanksi terhadap beberapa anggota Brimob pelaku pengeroyokan di Kampung Bali.
Hanya selama ini pemberitaan lebih menyorot korban Markus Ali, atau yang diaku polisi Andri Bibir, yang videonya viral. Sejumlah warga Kampung Bali mengakui Brimob salah tangkap beberapa pemuda di kampung itu.