Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Spion Mobil Penghalang Iring-Iringan Jokowi Dipecahkan, Simak Undang-Undangnya

Baru-baru ini spion mobil penghalang rombongan Jokowi dipecahkan oleh Paspampres. Bagaimana undang-undang soal prioritas pengguna jalan?

29 Desember 2021 | 11.00 WIB

Iring-iringan pengantar Presiden Joko Widodo saat melintas di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Ahad, 20 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza.
Perbesar
Iring-iringan pengantar Presiden Joko Widodo saat melintas di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Ahad, 20 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini seorang pengemudi mobil bernama Taufan Aziz sempat viral di media sosial setelah menghalang-halangi rombongan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Sikapnya itu membuat anggota Paspampres memecahkan kaca spion kendaraannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pria asal Depok itu pun akhirnya mengunggahnya ke akun media sosial pribadinya. Namun beberapa saat kemudian dirinya melayangkan permintaan maaf karena telah memviralkan insiden tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengaku bahwa dirinya menyetir mobil sambil menggunakan handphone. Maka dari itu, si pengemudi tidak sadar kendaraannya telah mengarah ke ruas jalan yang dilalui oleh iring-iringan Presiden Jokowi.

Jika melihat Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rombongan presiden mendapatkan hak prioritas. Tidak hanya presiden, berikut urutan kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan begitu, Taufan telah melanggar dua pasal sekaligus saat berkendara. Selain menghalangi iring-iringan Jokowi, dirinya juga melanggar aturan berkendara dengan menggunakan handphone.

Menurut Undang-Undang, pengendara yang menghambat iring-iringan presiden bisa dipidana maksimal satu bulan dan denda paling besar Rp 250.000. Sementara untuk penggunaan handphone, pengemudi bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750.000.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus