Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Center Director Baywalk Mall Pluit Setiawan Susilo mengatakan saat ini manajemen telah melunasi kewajiban pajak terhadap pemerintah daerah. Ia pun mengatakan mall, termasuk gerai-gerai di dalamnya, beroperasi normal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebenarnya masalah pajak ini sedang dalam proses administrasi kami dan sekarang sudah lunas,” ujar Setiawan lewat keterangan tertulis, Sabtu 7 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebelumnya memasang stiker tanda belum bayar pajak di pusat belanja itu pada Kamis, 5 Desember 2019. Baywalk Mall Pluit disebut belum membayar pajak tahun ini senilai Rp 5,4 miliar.
Stiker dipasang di pintu masuk mal. Stiker merah itu bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'.
Setiawan mengaku kalau Baywalk Mall Pluit selalu patuh dan tertib dalam kewajiban pajak. “Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Pemprov DKI Jakarta selama ini,” katanya.
Sebelumnya, menurut Wakil Ketua BPRD DKI Yuandi Bayak Miko, Baywalk Mall belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 5,4 miliar padahal sudah jatuh tempo per 16 September 2019. "Sekitar dua bulan terlambat membayar pajak," kata Yuandi di mal itu.
Saat pemasangan stiker, petugas BPRD dan KPK berdebat dengan pengelola mal. Pengelola menolak pemasangan stiker pajak dengan dalih akan segera membayar pajak. Namun, stiker tetap dipasang pada hari itu.
ROSSENO AJI