Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Stok Blangko E-KTP di Jakarta Kosong, Baru Tersedia Tahun Depan

Pemerintah akan memberikan Surat Keterangan Pengganti E-KTP atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

5 Desember 2022 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data e-KTP warga terkait nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan saat ini blangko E-KTP kosong, dan baru tersedia pada 5 Januari 2023. Dinas Dukcapil DKI masih menunggu ketersediaan stok blangko E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kosong sampai tanggal 5 Januari info dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” ucap Budi saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena blangko E-KTP kosong, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan/atau surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP Elektronik (E-KTP) yang belum tercetak.

Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman E-KTP tapi belum mendapatkan kartu secara fisik, Budi mengatakan tidak perlu khawatir. Pemerintah akan memberikan Surat Keterangan Pengganti E-KTP dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

“Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran E-KTP,” kata Budi pada akhir November lalu.

Menurut Budi, kekosongan blangko E-KTP saat ini merata di Indonesia. Dia mengimbau masyarakat bersabar mendapatkan E-KTP. “IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik,” kata dia.

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti E-KTP merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk. IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasi di Play Store, lalu melakukan verifikasi yang dibantu oleh petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan.

Baca juga: Blangko E-KTP Kosong, Dinas Dukcapil DKI Terbitkan Identitas Kependudukan Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus