Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sudinhub Jakpus Angkut 30 Motor yang Parkir Liar di Kawasan Mal Grand Indonesia Kemarin

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat masih mendapati parkir liar di kawasan mal Grand Indonesia kemarin. Sebanyak 30 motor diangkut.

13 Desember 2022 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban parkir liar dengan pendekatan persuasif, tapi tegas di kawasan mal Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat kemarin. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar mengatakan, pihaknya menunggu pemilik sepeda motor yang parkir sembarangan untuk memindahkan kendaraannya selama 15 menit sebelum akhirnya diangkut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika 15 menit kemarin masih banyak motor yang sembarangan, kami angkut ke mobil truck," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa, 13 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah DKI memulai penertiban parkir liar pasca Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan aliran uang aktivitas tersebut. Dia menghitung bahwa pendapatan dari parkir liar cukup fantastis, yaitu mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

Parkir liar masih marak terjadi di Ibu Kota, khususnya kawasan GI. Hingga Ahad, 11 Desember 2022, Tempo masih mendapati banyak pengunjung GI yang memilih parkir liar ketimbang di dalam mal. 

Pengguna parkir liar didominasi pengendara motor yang mengunjungi tenda jajanan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan mal GI dan Plaza Indonesia, Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Wildan menyebut, petugas terlebih dulu mempersilakan pemilik motor menggeser kendaraannya ke parkiran resmi sebelum diangkut. "Kalau yang menurut arahan petugas kami persilakan meninggalkan lokasi, karena SOP kami 15 menit untuk penindakan," terang dia.

Suku Dinas Perhubungan Jakpus telah melakukan rapat evaluasi bersama Pemerintah Kota Jakpus. Hasilnya, petugas tetap melakukan penertiban secara humanis, tapi tegas. 

"Jadi kami tetap penertiban, karena dalam pandangan kami, selama ini Dishub sudah melakukan sosialisasi, sudah bertahun-tahun," kata dia.

Heru Budi minta parkir liar ditindak
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya menyerahkan penindakan dan penertiban parkir liar kepada Dishub DKI. Dia mengatakan telah meminta Dishub untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

“Parkir liar itu saya sudah tugaskan Dishub melakukan penertiban,” kata dia di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 6 Desember 2022.

Instruksi Heru buntut dari keluhan Azas Tigor yang pernah memarkirkan motornya di area parkir liar sekitar GI. Petugas juru parkir alias jukir meminta biaya parkir senilai Rp 10 ribu. Azas menawar Rp 5 ribu, tapi ditolak.

Melihat parkir liar di Grand Indonesia, Azas Tigor pun menghitung pendapatan yang diperoleh sang jukir. “Misalnya saja ada sekira 5 ribu sepeda motor setiap hari yang parkir di sana, maka pendapatannya ada Rp 50 juta sehari; Rp 1,5 miliar sebulan; dan Rp 18 miliar dalam setahun,” jelas dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus