Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memvonis bebas guru honorer Supriyani atas dakwaan kekerasan terhadap seorang siswa. Sidang yang berlangsung Senin, 25 November 2024, menyatakan Supriyani tidak terbukti bersalah sesuai fakta persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. "Alhamdulillah, hakim sudah memutus seadil-adilnya. Ibu Supriyani bersyukur dan bahagia bisa kembali mengajar Senin depan di sekolah yang sama," kata Andri kepada Tempo pada Senin malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihwal dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Supriyani dari aparat penegak hukum setempat, Andri menyebut pihaknya masih mempersiapkan tuntutan tersebut. Andri mengatakan, dia dan kliennya sedang menunggu putusan inkrah (incracht), yakni putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang.
Kasus ini sempat memicu perhatian publik setelah Supriyani dilaporkan oleh orang tua siswa karena dugaan kekerasan. Dengan vonis bebas ini, Supriyani berharap dapat kembali fokus mendidik dan melanjutkan pengabdiannya sebagai guru.
Supriyani adalah seorang guru honorer yang dituduh menganiaya muridnya. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menyatakan tak ada saksi yang melihat perbuatan yang dituduhkan itu. Menurut dia, Supriyani hanya pernah menegur muridnya tersebut karena kurang disiplin.
Orang tua siswa, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito hingga Supriyani ditangkap dan dijadikan tersangka dan sampai akhirnya disidangkan.