Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi yang beredar di masyarakat mengenai permintaan data siswa sekolah. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan lembaga antirasuah sedang mengumpulkan data calon responden untuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Survei ini untuk memotret dan memetakan kondisi integritas, baik pada perilaku peserta didik maupun ekosistem dan tata kelola pendidikan yang melingkupinya," kata Tessa dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad, 16 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SPI, kata Tessa, telah menjadi program prioritas nasional yang berkaitan dengan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Tessa menuturkan permintaan data siswa dilakukan secara berjenjang. KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan telah bersurat ke pemerintah daerah untuk diteruskan kepada kepala dinas terkait.
Selanjutnya apabila siswa tersebut terpilih menjadi responden survei akan mendapatkan Whatsapp Blast dengan konteks pertanyaan seputar penanaman karakter atau pendidikan antikorupsi di sekolah.
Menurut penyidik senior KPK itu, survei tahun ini akan mencapai skala estimasi hingga kabupaten/kota dan menjangkau lebih dari 30 ribu satuan pendidikan yang berada di dalam negeri dan di luar negeri pada seluruh jenjang pendidikan.
Tessa Mahardhika menyebut bahwa KPK meminta bantuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menginformasikan kepada satuan pendidikan mengenai beberapa hal berikut;
- SPI Pendidikan 2024 dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Frontier (PT Marketing Sentratama Indonesia).
Calon responden terpilih dari setiap satuan pendidikan utamanya akan dihubungi melalui WhatsApp resmi (centang hijau) SPI Pendidikan untuk berpartisipasi dalam survei dengan nomor 0811-1990-0198 atau 0811-1991-9198.
- Satuan pendidikan yang menjadi peserta survei dipilih secara acak (random sampling) dari daftar satuan pendidikan nasional.
- KPK akan memberikan daftar satuan pendidikan tersebut kepada narahubung/PIC Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditunjuk/didaftarkan sebelumnya untuk kemudian diinformasikan kepada satuan Pendidikan.
- Sebelum survei dilaksanakan, satuan Pendidikan diminta untuk dapat mengisi data populasi (seluruh siswa dan wali siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, 11, seluruh guru yang aktif mengajar, dan kepala sekolah) pada tautan https://aclc.kpk.go.id/pak/survey.
Batas waktu pengisian adalah 5 Juli 2024.
Panduan SPI Pendidikan dan tautan pengumpulan data populasi juga kami sertakan.
- Data populasi dari setiap satuan pendidikan terpilih hanya akan digunakan sebagai dasar pemilihan responden secara acak dan kerahasiaannya akan dijaga.
- Pelaksanaan kegiatan ini tidak memiliki dampak apapun terhadap operasional satuan pendidikan, baik dari sisi hukum, bantuan keuangan pendidikan, penilaian/akreditasi, atau yang lainnya.
Pilihan Editor: TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Satu Prajurit TNI di Sinak