Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

21 Mei 2024 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkap fakta-fakta baru yang muncul dari kesaksian para saksi yang dihadirkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sidang digelar pada Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahrul Yasin Limpo bersama dua orang anak buahnya, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 44,5 miliar. Hadir sebagai saksi, Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana, mengatakan pernah mengirim Durian Musang King seharga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta ke rumah dinas SYL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata permintaan pengiriman durian biasanya disampaikan oleh ajudan SYL, Panji Hartanto. "Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui kepala badan. Kepala badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (Widya Chandra, kawasan rumah dinas menteri)," ujar Wisnu.

Wisnu menyebutkan minimal mengirimkan enam kotak durian. Setiap kotaknya berisi lima atau tujuh durian. Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah mengatakan direktoratnya diminta untuk membiayai pemberian bantuan dari SYL kepada seorang kiai di Karawang Rp 102 juta. Dia menjelaskan bahwa SYL membebankan Ditjen Perkebunan dengan dana untuk memenuhi kebutuhan pribadinya yang mencapai Rp 317 juta.

Menurut dia, uang Rp 317 juta itu digunakan SYL untuk membayar tiket perjalan keluarganya dari Makassar pada Desember 2022. Ia membayar ke travel Rp 36 juta, kemudian membayar kekurangan dana umrah pada Januari 2023 sebanyak Rp 159 juta. Tidak hanya itu, SYL meminta pembayaran servis mobil Mercy miliknya pada 22 Juli 2022 sebanyak Rp 19 juta.

Dia mengatakan bahwa sumber uang Rp 317 juta itu diambil dari pemotongan uang dinas perjalanan anak buah SYL di Ditjen Perkebunan yang disebut sebagai kontribusi perjalanan. Persentase pemotongan itu sekitar 30-40 persen. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus