Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019, Rabu, 10 Juli 2019. Di hari kedua ini, sidang masih dalam tahap pembacaan permohonan dari penggugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum lama sidang berjalan pukul 08.00 WIB, salah satu hakim MK, Arief Hidayat, sudah nampak kesal. Hal ini terjadi saat kuasa hukum pemohon dari Partai Garuda, Saleh Kabakoran, membacakan gugatannya.
Saleh merupakan kuasa hukum Partai Garuda dengan perkara nomor 245-06-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, terkait hasil pemilu legislatif di Nusa Tenggara Timur. Pada mulanya, saat ditanyai majelis hakim, Saleh mengatakan telah menyerahkan seluruh bukti terkait gugatannya.
Namun Arief langsung memotong dan menyatakan bahwa yang dilampirkan hanya daftar bukti saja. "Saudara belum memasukkan bukti fisiknya, ya? Baru daftarnya saja?" tanya Arief.
Saleh pun menjawab bahwa bukti fisik baru akan mereka serahkan hari ini. Ia mengaku belum sempat menyerahkan bukti langsung karena keterbatasan akses. Sontak Arief menyemprot Saleh.
"Anda gimana? Ada tapi kalau di rumah bawa pulang saja, gak usah dibawa ke sini. Anda berbelit-belit dari tadi," kata Arief.
Arief mengatakan seluruh penggugat sudah menyerahkan bukti fisik mereka sebelum persidangan. Ia mengatakan sikap Saleh menyulitkan jalannya persidangan. "Yaudah sekarang serahkan buktinya. Karena bukti ini harus diverifikasi dan disahkan," kata Arief.
Ini merupakan hari kedua sidang PHPU legislatif 2019 digelar di MK. Untuk hari Selasa hingga hari Jumat ini, sidang diagendakan fokus pada pembacaan permohonan yang berjumlah 260 perkara.