Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tarif Parkir Mobil di DKI Jakarta akan Dinaikkan, Bisa Rp 60 Ribu Per Jam

Aturan baru parkir di DKI Jakarta, termasuk tarif parkir mobil, akan menjadi alat pembatas pergerakan kendaraan dan instrumen pembatasan lalu lintas.

17 Juni 2021 | 07.30 WIB

Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini akan dijadikan tempat penampungan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini akan dijadikan tempat penampungan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan merevisi aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta. Tarif parkir maksimal mencapai Rp 60 ribu per jam.

Nantinya juga ada aturan tentang lokasi parkir dan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B.

"Golongan A menyangkut angkutan umum massal dan Golongan B menyangkut nonkoridor angkutan massal," ucap Dhani pada Rabu, 16 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Revisi tarif parkir tersebut untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik pemda. Tarif parkir mobil tertinggi KPP Golongan A bisa mencapai Rp 60.000 per jam, sedangkan KPP Golongan B Rp 40.000 per jam.

Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, aturan baru parkir di Ibu Kota ini menjadi alat pembatas pergerakan kendaraan dan instrumen pembatasan lalu lintas.

"Ini bertujuan memberikan keadilan kepada warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi," kata Syafrin dalam FGD tarif dan biaya parkir Jakarta pada Rabu, 16 Juni 2021.

Dalam revisi Pergub tersebut dijelaskan tarif parkir mobil dan motor tertinggi di beberapa koridor jalan. Usulan tarif maksimal ini mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang dilakukan UPP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.

Baca: Biaya Parkir Pinggir Jalan di Cina Tembus Rp 173 juta, Alasannya ...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus