Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Telah Tunggu 4 tahun, Ribuan Pensiunan Pegawai PTPN VIII Tuntut Santunan Hari Tua Cair

Para pensiunan PTPN VIII itu menjadikan Gunung Mas, Puncak, Bogor, sebagai titik tolak dalam aksi Senin lalu.

23 Agustus 2023 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja memanen pucuk daun teh menggunakan mesin pemetik daun di perkebunan teh Malabar PTPN VIII, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Seratusan orang yang mewakili pensiunan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII mendatangi DPR RI dan Kementerian BUMN pada Senin lalu. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Purna Karya Anak Perusahaan Holding Perkebunan PTPN (Sapaham Sahati) itu menuntut Santunan Hari Tua atau SHT segera dibayarkan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sedianya kami mau mendatangi tiga titik, DPR RI, Kementerian BUMN dan Istana Negara. Kami mewakili 5000-an pensiunan menuntut agar SHT segera dibayarkan," kata koordinator aksi Sapaham Sahati, Eeng, saat diminta konfirmasinya perihal aksi mereka pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video yang beredar, pensiunan pekerja PTPN VIII itu membawa beberapa spanduk bertuliskan meminta Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir segera membayarkan SHT. Para pensiunan yang berasal dari pelbagai wilayah di Jawa Barat itu menjadikan Gunung Mas, Puncak, Bogor, sebagai titik tolak dalam aksi Senin lalu. 

"Kami menuntut santunan hari tua kami dibayar hari ini yang sudah empat tahun belum dibayar," kata Eeng sambil menambahkan, "Kami rata-rata sudah mengabdi di atas 30 tahun, kami memimpikan mendapatkan santunan hari tua." 

Pimpinan para pensiunan yang tergabung dalam Sapaham Sahati, Yani Dahyani, mengatakan, jika dijumlahkan santunan hari tua yang belum diberikan kepada sekitar 5000 orang itu bernilai Rp 360 miliar. "Kami yang datang saja Rp 27 miliar," kata Yani. 

Jurubicara PTPN VIII, Adi Sukmawadi, mengatakan selama ini perusahaan terus membayarkan SHT kepada para pensiunan pekerja. Namun, Adi menambahkan, memang belum dibayarkan secara keseluruhan dan pembayaran dilakukan bertahap. Alasannya, kondisi keuangan perusahaan sedang kurang maksimal. Namun, hal itu dipastikannya bukan berarti perusahaan tidak melakukan kewajibannya. "Kami sudah bayarkan hingga Oktober 2018, ini kan jumlahnya tidak kecil," katanya kepada TEMPO

Menurut Adi, perwakilan perusahaan sudah sering bertemu dengan pensiunan dan menjelaskan kondisinya. Adapun pembayaran terakhir disebutnya dilakukan pada Agustus tahun lalu sebesar lebih dari Rp 20 miliar. "Saat ini sedang diproses untuk pembayaran sampai Maret 2019," kata Adi lagi.

Untuk nominal atau jumlah SHT yang dibayarkan, Adi menjelaskan, sebesar satu kali gaji terakhir untuk pekerja yang sampai 20 tahun. Kalau di atas 20 tahun, dikali satu setengah dengan gaji terakhir. Htungannya pun bervariatif, disesuaikan dengan tingkat golongan para pensiunan. 

"SHT ini berbeda dengan JHT atau programnya Jamsostek, dulu ya. Ini kebijakan perusahaan untuk para pekerja, jadi menyesuaikan dengan tingkat golongan," kata Adi sambil menambahkan, "Namun, semua pensiunan pasti mendapat atau kami bayarkan SHT nya. Hanya tinggal menunggu waktu."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus