Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sengketa Lahan Megamendung dengan Rizieq Shihab, PTPN Tempuh Restorative Justice

Kuasa hukum PTPN VIII berharap proses restorative justice mampu menyelesaikan kasus sengketa lahan yang dikuasai pondok pesantren Rizieq Shihab.

29 April 2021 | 03.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman akan mengedepankan proses restorative justice dalam penyelesaian sengketa lahan Megamendung dengan Rizieq Shihab. Di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII itu berdiri Markaz Syariah yang dibangun eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikbar mengatakan jalur restorative justice dianggap berhasil mengembalikan sejumlah lahan PTPN VIII yang dikuasai pihak lain. Sehingga diharapkan, proses restorative justice juga mampu menyelesaikan kasus sengketa lahan pondok pesantren Rizieq Shihab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikbar mengatakan semua pihak ketiga pengelola lahan milik PTPN sama di depan hukum. Maka dia yakin hal sama bisa dilakukan untuk penyelesaian sengketa lahan Megamendung yang kini dikuasai Markaz Syariah.

Bila terlapor kooperatif, terbuka peluang untuk penerapan pendekatan restorative justice guna menyelesaikan kasus ini. “kita selalu membuka ruang dialog demi tegaknya keadilan,"kata Ikbar kepada Tempo pada 27 April 2021.

PTPN VIII mengedepankan pendekatan ini karena mengapresiasi program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal peningkatan kinerja penegakan hukum, bahwa tidak semua permasalahan harus berujung di meja hijau.

Maka pihak PTPN VIII pun membuka ruang komunikasi dengan semua pihak yang menyerobot dan menguasai lahan milik negara tersebut dan mau merestorasi kerugian negara dengan menyerahkan kembali lahan yang dikuasainya. “Makanya saya pilih restorative justice ketimbang memenjarakannya,” kata Ikbar.

Kuasa hukum Pondok Pesantren Markaz Syariah Ichwan Tuankotta sepakat menyelesaikan sengketa lahan ini lewat proses restorative justice yang ditawarkan kuasa hukum PTPN VIII. Bahkan Ichwan menyebut, seharusnya sejak awal muncul kisruh juga harus mengedepankan restorative justice.

“Sepakat kalau itu dan memang harus seperti itu,” kata Ichwan.

Namun Ichwan mengatakan, hingga saat ini belum menerima tawaran dialog restorative justice langsung dari kuasa hukum PTPN VIII.

Kuasa hukum pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu menyebut tawaran dialog baru datang dari Kemenko Polhukam. Itu pun sifatnya hanya menjembatani atau sebagai mediator antara pihaknya dan PTPN VIII. “Sepertinya PTPN menyampaikannya lewat Kemenko, saat mediasi. Kalau nanti mengerucut jadi tawaran dan kerjasama, kita siap tetap berdialog,” ujar Ichwan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus