Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin pagi ini. Dalam sidang tersebut, giliran kubu Rizieq menghadirkan saksi meringankan.
"Akan ada pemeriksaan saksi meringankan atau ad decharge dari penasihat hukum atau terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex mengungkapkan sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung akan berlangsung pukul 09.00. Adapun Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya sidang adalah Suparman Nyompa dengan dua hakim anggota M. Djohan Arifin serta Syarief Baharudin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sidang dilakukan secara live streaming," kata Alex.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar Kamis, 29 April 2021, pihak penuntut umum menghadirkan 6 orang saksi. Mereka terdiri dari 2 saksi fakta dan 4 orang saksi ahli epidemilogi, ahli digital forensik, hingga ahli pidana.
Pada sidang tersebut, Kepala Desa Kuta Kusnadi menjelaskan lahan tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural yang didirikan Rizieq di Megamendung Bogor bukan hasil serobotan lahan PTPN VIII.
Saksi ahli dalam sidang Rizieq Shihab itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna kompak menyatakan telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Petamburan dan Megamendung. Meski demikian, mereka juga sepakat ada pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Jokowi di Maumere, NTT.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Perkara Kerumunan Petamburan Dilanjutkan Hari Ini