Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Terdaftar di DPT, NIK 18 Ribu Warga Minahasa Tak Sesuai Database

NIK 18 ribu warga Minahasa Tenggara, Provinsi Sulut yang namanya terdaftar dalam DPT diperkirakan tidak sesuai dengan dayabase

5 Maret 2019 | 14.38 WIB

Petugas melipat kertas suara Pilkada 2018 Jawa Tengah di Kantor KPU Kudus, Jawa Tengah, 20 Mei 2018. KPU setempat melipat dan menyortir kertas suara Pilkada Jateng sebanyak 627.904 lembar dengan DPT sebanyak 611.879 pemilih di wilayah itu yang melibatkan 50 petugas dan ditargetkan selesai selama sepekan kedepan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Perbesar
Petugas melipat kertas suara Pilkada 2018 Jawa Tengah di Kantor KPU Kudus, Jawa Tengah, 20 Mei 2018. KPU setempat melipat dan menyortir kertas suara Pilkada Jateng sebanyak 627.904 lembar dengan DPT sebanyak 611.879 pemilih di wilayah itu yang melibatkan 50 petugas dan ditargetkan selesai selama sepekan kedepan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) 18 ribu warga Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara yang namanya masuk daftar pemilih tetap (DPT) diperkirakan tidak sesuai dengan database di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Ketika kami menyandingkan antara NIK yang ada di DPT Pemilu 2019 dengan database kependudukan, kami dapati ada sekitar 18 ribu yang NIK-nya tidak cocok," kata Kepala Disdukcapil David Lalandos di Ratahan, Selasa, 5/03. Adapun nama yang tercantum dalam DPT total berjumlah 83.634 pemilih

David menyebutkan dari penyandingan tersebut sebanyak 65 ribu orang yang terdaftar dalam DPT sudah sesuai dengan NIK yang tercantum dalam database kependudukan.

Upaya penyandingan tersebut dilakukan Disdukcapil setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang akan melakukan perubahan NIK karena tidak sesuai dengan DPT. "Sesuai aturannya, NIK harus sesuai dengan yang dikeluarkan Disdukcapil, bukan menyesuaikan dengan DPT," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

David mengatakan  Disdukcapil segera menyampaikan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara.

Komisioner KPU Divisi Data Perencanaan Irfan Rabuka mengaku akan melakukan pencermatan terhadap data pemilih. "Pencermatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata dia. Irfan mengungkapkan, tahapan pencermatan dan pemutakhiran DPT akan dilaksanakan sampai 17 Maret mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus