Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Supriyadi, seorang pria warga Talang, dibekuk oleh warga di sekitaran Talang, jalan KS. Tubun, Bogor Utara karena kedapatan memakai jaket berlogo PKI yakni palu dan arit. Kemudian supriyadi diserahkan ke polisi dan ditangani oleh Satuan Intel Polresta Bogor Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal kasus pria berjaket logo PKI hingga heboh sejoli berhubungan intim menjadi tontonan warga karena lupa menutup tirai hotel adalah berita terpopuler kemarin.
1. Pria Berjaket Logo PKI
R Saepudin Ketua Rukun Tetangga, tempat kediaman pria yang viral di sosial media sebab memakai jaket logo palu arit, mengatakan pria itu betul warganya dan mengalami gangguan jiwa.
Saepudin menyebut, sebelum terganggu jiwanya, pria yang mengaku bernama Raden Supriyadi itu sangat aktif dalam kegiatan sosial dan tidak pernah sungkan untuk membantu tetangganya yang memerlukan bantuannya. "Dulu mah aktif, (jiwa) sosialnya tinggi. Orang meninggal atau hajatan pun suka dibantu sama dia," kata Saepudin kepada Tempo di kediamannya, Senin 27 Juli 2020.
Saepudin mengatakan sejak Supriyadi mengalami gangguan jiwa, banyak hal aneh yang dilakukan Supriyadi dan bahkan bertentangan dengan norma adat dan agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi sesampainya di Talang (lokasi pertama ditahan) dia tidak ada, karena udah dibawa polisi ke Mapolres. Saya ke sana dan menjelaskan, malam itu juga langsung saya bawa pulang," kata Saepudin sambil mengatakan kejadian Jumat malam 24 Juli.
Samsudin, orang tua Supriyadi, menyebut bahwa si anak mungkin terinspirasi dari film yang sering dia tonton, yaitu film pemberontakan G30/S PKI.
Samsudin menyebut maklum anaknya melakukan hal itu, karena terganggu jiwanya dan sering nonton film itu maka spontan dia menjiplak apa yang ada dalam khayalnya atau pikirannya. "Tapi dia bukan komunis atau PKI. Bapak tanya dia bilang PKI itu singkatan dari Perkebunan Karet Indonesia," kata Samsudin.
2. Satpol PP Panggil Pengelola Hotel yang Tamunya Berhubungan Intim Lupa Tutup Tirai
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Barat memanggil pengelola hotel Reddorz di kawasan Kembangan untuk mengklarifikasi soal tamu sejoli lupa menutup tirai saat melakukan hubungan intim, yang menghebohkan warga sekitar.
"Intinya kita mau minta keterangan dan panggil pemiliknya. Kita mau liat apakah ada kelalaian dari pihak hotel," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Tamo mengatakan seharusnya masyarakat yang mengetahui tamu berbuat mesum itu menginformasikan kepada pihak hotel untuk menegur tamu tersebut.
Namun Tamo menilai justru pada saat itu pihak hotel membiarkan hal itu terjadi, yang dinilai sebagai pelanggaran dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam aturan tersebut dijabarkan pengelola diminta selektif menerima tamu. "Kita mau cek, apakah selama ini engga ada pengecekan KTP, pokoknya mau kita cek Pergub 18, itu kan ada masalah pembiaran," kata Tamo.
Meski demikian, Tamo mengatakan cukup sulit untuk memeriksa tamu hotel apakah terdapat unsur kesengajaan untuk mempertontonkan hubungan mereka di kamar hotel.
Sebelumnya, sepasang tamu hotel menjadi tontonan warga, karena lupa menutup tirai jendela dari sebuah kamar hotel di Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba memastikan tamu tersebut bukan sengaja membuat konten yang mengandung unsur pornografi.
"Jadi bukan video viral ya, sehingga tidak terkait pornografi. Tapi warga geger saja," ujar Niko.
Pasangan tamu tersebut diketahui membuat geger warga pada Jumat malam lalu. Pada Sabtu siang 25 Juli 2020, Polsek Kembangan memeriksa kamar yang dipesan oleh sepasang tamu berinisial MI (25) dan DA (25), dan dimintai keterangan sebagai saksi.
3. Polisi Mediasi Kasus Mantan Atlet Maria Lawalata
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara melakukan mediasi dalam kasus mantan atlet Maria Lawalata walaupun berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Kami mendapat masukan dari berbagai pihak, salah satunya Kementerian Pemuda dan Olahraga yang meminta kami untuk melakukan mediasi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 27 Juli 2020.
Kapolres menyatakan pihaknya telah mempertemukan pelapor sekaligus korban BI dengan terlapor Maria Lawalata hingga menyatakan adanya kesepakatan damai.
"Kerugian korban sudah dikembalikan oleh Maria Lawalata dan sedang menunggu korban untuk mencabut laporannya," kata Kapolres.
Maria Lawalata merupakan atlet peraih medali emas dari cabang atletik pada SEA Games Filipina 1991.
Diduga Maria terlilit utang sebesar Rp150 juta dalam usaha Sekolah Sepak Bola (SSB) Big Stars. Sekitar tahun 2017, BI melaporkan Maria Lawalata ke Polres Jakarta Utara.
Sementara itu, Maria Lawalata mengucapkan terima kasih kepada polisi yang mediasi dalam kasus tersebut. Maria juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua masyarakat atas kasus yang menimpa dirinya.
MA. MURTADHO | ANTARA