Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan warga yang terdampak penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus mengurus proses reaktivasi. Menurut dia, tidak membutuhkan waktu lama untuk mengaktifkan kembali NIK KTP DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk mengaktifkan kembali (NIK KTP) enggak terlalu lama. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tata cara pengaktifan kembali NIK dari perorangan, pemilik rumah/pengelola tempat tinggal, dari RT/RW, lembaga hukum/pemerintah/organisasi dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas dan persyaratan dari pemohon/hasil coklit serta berkoordinasi dengan Lurah berserta RT/RW
- Petugas kelurahan melaporkan hasil verifikasi dan validasi permohonan kepada Suku Dinas
- Suku Dinas Dukcapil mengajukan pengaktifan kembali NIK KTP kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan melampirkan berkas persyaratan dan hasil coklit
Selanjutnya, mekanisme lebih detail pengaktifan NIK, yaitu:
- Masyarakat datang ke loket pelayanan kelurahan
- Petugas menerima, memverifikasi berkas pemohon, dan memvalidasi permohonan pada data warga
- Pemohon mengajukan pindah: jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali
- Pemohon tidak pindah: jika pengaktifan kembali NIK yang bersangkutan tidak pindah/di alamat semula, maka dilakukan setelah verifikasi/survei lapangan dengan menandatangani berita acara
- Data berhasil dipindahkan
- Posko pengaduan: petugas piket mengkonfirmasi kepada kepada Ketua RT/RW
- Peninjauan: melakukan peninjauan terkait alamat pelapor
- Jika data tidak benar: jika tidak, maka pelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini
- Jika data benar: maka Lurah akan membuatkan surat kepada Sudin (Suku Dinas) untuk diaktifkan kembali
- Pengaktifan: Sudin Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan
- Data berhasil diaktifkan
Budi berujar penonaktifan NIK KTP DKI rencananya dimulai pada Maret 2024. Dia menyebut dampak penonaktifan sementara ini adalah warga tidak bisa mengurus pelayanan yang membutuhkan syarat berupa dokumen kependudukan. Karena itu, warga terdampak perlu mengurus reaktivasi.
Pilihan Editor: Kadisdukcapil DKI Jelaskan Penonaktifan NIK Berbeda dengan NIK Dimatikan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.