Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tiga Alasan Ahmad Dhani Harus Dipindah Menurut Fahri Hamzah

Kasus Ahmad Dhani disebut high profile, sama dengan Ahok

30 Januari 2019 | 06.30 WIB

Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak berada di tengah petugas berbaju biru pada Senin, 28 Januari 2019. Ia dijatuhi hukuman kurungan seusai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
Perbesar
Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak berada di tengah petugas berbaju biru pada Senin, 28 Januari 2019. Ia dijatuhi hukuman kurungan seusai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Setidaknya ada tiga alasan yang disebutkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar penahanan Ahmad Dhani segera dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia meminta musikus yang belakangan aktif berpolitik dan bergabung bersama Partai Gerindra itu dipindah ke Rutan Mako Brimob, Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alasan pertama adalah, menurut Fahri Hamzah, bahwa kasus hukum Dhani setara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan perlakuan di antara keduanya harus adil. "Saya berpendapat sebagai kawan, supaya perlakuannya sama dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama. Kan sama-sama high profile case," ujar Fahri, Selasa 29 Januari 2019.

Alasan kedua, politikus yang telah dipecat partainya, PKS, itu yakin pemindahan Dhani ke Mako Brimob bisa meredam sorotan media. Beda halnya bila bertahan di Rutan Cipinang yang diklaim akan jadi bahan pemberitaan terus-menerus.

"Masyarakat akan menyorot karena perlakuan pemerintah beda (antara ke Ahmad Dhani dan Ahok)," ucapnya.

Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan ketiga, Fahri beranggapan bahwa Ahmad Dhani saat ini memiliki posisi politik sama seperti saat Ahok ditahan akibat dakwaan penistaan agama pada 2017. Fahri juga menyebut kasus yang menjerat Dhani merupakan ekor dari kasus Ahok yang lalu. 

"Cuma bedanya BTP kan takut di sini, takut diancam mau dibunuh," katanya sambil menambahkan, "Kalau Dhani justru disambut sama orang-orang. Mungkin napi lain juga tidak mau Dhani pindah."

Ahmad Dhani divonis bersalah dalam perkara ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap Ahok dalam sidang Senin, 28 Januari 2019. Caleg dari Partai Gerindra itu dihukum 1,5 tahun penjara dan diperintahkan langsung ditahan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus