Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Tiga Caleg Artis Mangkir Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, Bawaslu DKI: Pasukan Blue Squad PAN

Tiga caleg artis dari PAN mangkir pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka. Siapa saja pasukan blue squad PAN ini?

19 Desember 2023 | 08.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga artis sekaligus caleg PAN (Partai Amanat Nasional) mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta untuk diperiksa soal dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Ketiganya adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan jadwal hari ini (kemarin) yang diperiksa Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha Ungu, pasukan blue squad PAN. Namun mereka tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Benny Sabdo dalam pesan singkatnya, Senin, 18 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bawaslu DKI tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran buntut dari bagi-bagi susu saat car free day CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Ahad, 3 Desember 2023. Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya menemani Gibran membagikan susu kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di CFD.

Untuk itulah, Bawaslu DKI perlu memeriksa ketiga politikus PAN tersebut guna membuktikan apakah Gibran melanggar aturan kampanye atau tidak. Menurut Benny, pihaknya akan menjadwalkan lagi waktu klarifikasi karena ketiganya mangkir dari pemeriksaan kemarin. 

“Bawaslu Jakarta Pusat akan menjadwalkan pemeriksaan ulang,” ucap Benny. 

Benny pernah menyampaikan bahwa kawasan CFD harus steril dari aktivitas politik atau kegiatan kampanye. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Jakarta car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye," ujarnya pada Selasa, 5 Desember 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus