Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada tiga jenis marka jalur sepeda.
Pertama, jalur berwarna hijau yang hanya diperuntukkan bagi sepeda. "Begitu melintasi jalur hijau tersebut itu diperuntukkan bagi sepeda saja," kata Syafrin di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Oktober 2019 soal tanda jalur sepeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua adalah marka solid dengan bentuk garis panjang berwarna putih. Marka solid, Syafrin melanjutkan, merupakan tanda jalur khusus sepeda yang biasanya dibuat di ruas jalan raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Syafrin, mobil dan motor tak boleh melintasi dua marka tersebut. "Begitu ada pelanggaran roda dua dan roda empat terhadap marka yang solid yang garisnya utuh tadi, itu langsung dikenakan pelanggaran jalur sepeda," jelas dia.
Jenis marka ketiga adalah garis putih putus-putus. Syafrin menyampaikan, jalur sepeda dengan garis putih putus-putus boleh dilewati pelbagai jenis kendaraan alias mix traffic.
"Begitu marka putihnya putus-putus itu untuk mix traffic, jadi bisa digunakan bersama-sama apakah itu roda dua ataupun roda empat," ujar dia.
Kemarin Anies menguji coba jalur sepeda fase 2 dengan panjang 23 kilometer. Rutenya dari persimpangan lampu merah Fatmawati dekat Stasiun MRT Fatmawati hingga Terowongan Kendal.
Dari pantauan Tempo, sepanjang Jalur Sepeda Fase 2 diwarnai dengan tiga jenis marka tersebut. Namun, beberapa titik belum memiliki marka sebagai tanda jalur khusus sepeda. Jalur sepeda mayoritas berada di pinggir jalan raya. Jalur akan berpindah ke trotoar ketika memasuki kawasan Senayan hingga Sudirman.
Pemerintah DKI sebelumnya membuka Jalur Sepeda Fase 1 yang diuji coba 20 September-19 November sepanjang 25 kilometer. Jalur Sepeda Fase 1 melintang dari Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, hingga Gambir, Jakarta Pusat. Total ada tiga fase dengan panjang jalur 63 kilometer.