Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak

Tiga jurnalis menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia karena PHK sepihak.

16 Juni 2024 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung MNC Tower Jakarta. Dok. TEMPO/Jacky Rahmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga jurnalis berinisial BS, MR, dan IM menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia atas tuduhan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak. Gugatan sengketa ketenagakerjaan itu diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta, Afwan Purwanto, mengatakan perselisihan berawal dari dua jurnalis Okezone yakni BS dan MR, serta jurnalis iNews berinisial IM yang diminta untuk menandatangani perjanjian bersama tentang PHK pada Desember 2023. Namun, perjanjian PHK itu tanpa disertai kompensasi dan ganti rugi dari perusahaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Upaya PHK sepihak itu dilakukan dengan dalih perusahaan melakukan perubahan strategi bisnis dan efisiensi," kata Afwan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Dia melanjutkan, tiga Jurnalis itu kemudian menolak untuk menandatangani perjanjian bersama dan surat pengunduran diri. Ini lantaran ketiganya tidak berniat untuk berhenti dari pekerjaannya. Ketiganya berkomitmen melanjutkan hubungan kerja sampai berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pekerja dan perusahaan.

"Selain upah yang belum dibayar, para pekerja juga menuntut perusahaan membayar kompensasi dengan dalil pekerja masih melakukan pekerjaannya hingga waktu tertentu usai penawaran PB (perjanjian bersama)," ujar Afwan.

Tuntutan lain dari pekerja, kata dia, adalah pengusaha membayar ganti rugi. Sebab, pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT. Hal ini sesuai dengan Pasal 62 Undang-undang Noor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, tiga jurnalis itu didampingi oleh AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers telah menempuh upaya bipartit dan tripartit. Namun, tidak ada kesepakatan karena pihak iNews dan Okezone menolak permintaan para jurnalis. 

Pihak MNC Portal, yang menaungi Okezone dan iNews, belum memberikan tanggapan ihwal kasus ini. Head of Corporate Secretary News MNC Portal, Dian Mirza, belum menjawab upaya konfirmasi Tempo pada Sabtu dan Ahad, 16 Juni 2024.

 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus