Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI, Apindo Minta Pengusaha Bayar Upah Pra Revisi

Apindo tetap tak mengakui revisi UMP DKI yang telah diteken Anies Baswedan sebesar Rp 4,6 juta. Dia meminta pengusaha tetap bayar UMP sebelum revisi.

30 Desember 2021 | 19.03 WIB

Buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Subekti
Perbesar
Buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo tetap tak mengakui keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI menjadi Rp 4,6 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengimbau pengusaha untuk tetap menerapkan UMP DKI 2022 sebelum revisi yang hanya naik Rp 37 ribu. Menurut dia, penetapan revisi UMP menjadi Rp 4,6 juta tidak memiliki konsiderans yang jelas.

"Kami sarankan mari kita melaksanakan UMP DKI sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis, 30 Desember 2021.

Kepgub DKI 1395/2021 mengatur soal UMP DKI 2022 yang hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya adalah PP 36/2021, regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Upah pekerja baru di Ibu Kota tahun depan naik Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Nurjaman menuturkan terbitnya Kepgub 1517/2021 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PP 36/2021. Apindo DKI pun telah dua kali melayangkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Para pengusaha meminta Anies mencabut Kepgub 1517/2021 yang berisikan revisi UMP DKI 2022.

"Dan menetapkan serta menghidupkan kembali Kepgub 1395/2021," ucap dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah memastikan keputusan gubernur soal revisi UMP itu tak akan diubah lagi. Menurut dia, UMP DKI 2022 telah melalui pembicaraan dengan Dewan Pengupahan dan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dia membantah jika disebutkan UMP DKI sebesar 5,1 persen itu diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Tidak ada sepihak, penetapan ini didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat, dan pengusaha," kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus