Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tolak PP Statuta UI, Senat Akademik Fakultas Kedokteran Sebut Cacat Prosedur

Aturan terbaru mengenai Statuta UI dinilai cacat prosedur dan substansi, serta belum sepenuhnya mencerminkan visi UI.

28 Juli 2021 | 03.01 WIB

Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara
Perbesar
Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Senat Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menolak Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. “Senat Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia meminta agar tetap menggunakan PP Nomor 68 tahun 2013,” demikian keterangan dalam dokumen rekomendasi rapat paripurna khusus Senat Akademik FK UI yang diperoleh Tempo, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dokumen itu, ada dua alasan Senat Akademik FK UI menolak PP 75. Pertama, aturan terbaru mengenai Statuta UI dinilai cacat prosedur dan substansi, serta belum sepenuhnya mencerminkan visi UI sehingga memerlukan pengkajian ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alasan kedua, Statuta UI ditetapkan khusus untuk mencapai tujuan UI. Sehingga harus menampung kebutuhan pengembangan dan kemajuan UI untuk Indonesia dan global.

Revisi PP Statuta UI, menurut Senat Akademik FK UI, harus mengakomodasi hal-hal yang sangat strategis. Antara lain revolusi industri 4.0, Merdeka Belajar Kampus Merdeka, dan dampak pandemi. Selain itu, integrasi pendidikan, penelitian, pelayanan, dan pengabdian masyarakat dalam bentuk sistem kesehatan akademik dan RS pendidikan sesuai PP Nomor 93 Tahun 2015 menjadi bagian dari penguatan revisi PP Nomor 68 Tahun 2013.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menuai sorotan lantaran perubahan aturan rangkap jabatan rektor di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Dalam aturan sebelumnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap menjadi pejabat di BUMN, BUMD, maupun swasta. Adapun aturan baru membolehkan rangkap jabatan tersebut asalkan bukan sebagai direksi.

Aturan anyar dalam Statuta UI ini dianggap 'meloloskan' Rektor UI Ari Kuncoro dari rangkap jabatannya sebagai wakil komisaris utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pada Kamis, 22 Juli lalu, Ari mundur dari jabatan wakil komisaris utama BRI. Namun sejumlah pakar hukum menilai mundurnya Ari tak serta-merta menyelesaikan potensi masalah rangkap jabatan di kemudian hari.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus