Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin mengulas isu soal polusi udara Jakarta. Laporan yang paling banyak dibaca adalah Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi dengan denda maksimal untuk menurunkan kadar polusi di Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan selanjutnya adalah praktik bakar sampah di kawasan Jakarta Utara. Salah satu anggota DPRD DKI mempertanyakan mengapa praktik itu dibiarkan hingga curiga Dinas Lingkungan Hidup DKI terlibat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi terakhir, yaitu penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang kini tak diberlakukan bagi sektor swasta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi swasta yang mau berkorban demi NKRI.
Tempo telah merangkum berita-berita yang masuk Top 3 Metro tersebut. Berikut detailnya.
1. Tilang emisi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. Tilang akan dikenakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan uji emisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kepolisian akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa turun. "Salah satunya dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Latif di di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Ada serangkaian tahapan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan uji emisi. "Tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai mungkin penilangan," ujarnya.
Pada penilangan emisi kendaraan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya akan mendampingi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. "Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan membantu penilangan,” ucapnya.
Untuk lokasi razia emisi, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mencari area pemeriksaan. Latih menjelaskan lokasi di Jakarta tidak bisa seperti di daerah lain, yang bisa menghentikan kendaraan di sembarang tempat.
Latif mengatakan denda tilang emisi untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. “Denda maksimal,” ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang praktik bakar sampah di Jakarta Utara
2. Praktik bakar sampah di Jakarta Utara
Rapat kerja Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD mengungkap praktik pembakaran sampah di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI di Jakarta Utara. Praktik bakar sampah itu bahkan tetap berjalan saat Jakarta sedang dibekap isu polusi udara yang memburuk saat ini.
Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI, Justin Adrian, mempertanyakan kenapa praktik itu dibiarkan. Dia menyesalkan kebijakan penanganan polusi udara dan kualitas udara Jakarta yang tak sampai ke bawah seperti di lokasi pembakaran sampah itu.
"Ini benar-benar maaf kalau saya harus berpikir negatif, lama-lama saya berpikir apa memang sudah kerja sama dengan Dinas LH juga, pak? Untuk bisnis pembakaran sampah?" kata Justin di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI, Selasa 22 Agustus 2023.
Justin juga menambahkan hasil amatannya bahwa pembakaran sampah di Jakarta Utara tersebut ada retribusinya. Masyarakat di sana hanya tinggal membayar dan sampah-sampah produksi rumah tangga mereka akan diangkut oleh para pelaku pembakaran sampah, "Ini sudah jadi lahan bisnis juga, pak," kata politikus dari PSI itu.
Apa jawaban Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto?
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang WFH demi NKRI
3. WFH demi NKRI
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tidak bisa memerintahkan perusahaan swasta terapkan work from home (WFH) selama KTT ASEAN pada September mendatang. Namun, dia berharap swasta bisa mengikuti langkah yang telah ditempuh pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta.
“Saya sudah sampaikan pihak swasta untuk menyesuaikan dengan kondisi kemampuan dan aktivitas swasta masing-masing,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Perihal untung-rugi perusahaan swasta terapkan WFH, Pj Gubernur DKI itu menyerahkan hal tersebut kepada masing-masing perusahaan. “Yang mau untung, ya silakan, yang mau mengorbankan diri untuk NKRI ya kita apresiasi,” ujarnya.
Heru Budi menilai KTT ASEAN menjadi salah satu wujud kecintaan dan bela negara, sehingga ia berharap pihak swasta berkenan menerapkan WFH. Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab dan hak warga negara.
“Bagi yang mau WFH nggak ada insentif apa-apa. Panggilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Merah Putih. Jadi tanggung jawab, hak dan tanggung jawab warga negara, kewajiban apa, jalankan itu. Jadi ini panggilan negara loh, pengorbanan,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini.