Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 di Gedung Sate, Bandung. Tri menjadi pemimpin Kota Bekasi hanya sebulan karena masa jabatan wali kota periode 2018-2023 berakhir September.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tetap harus dilantik karena itu haknya. Jadi jabatan Tri bukan lagi Plt (pelaksana tugas), tapi sebagai wali kota definitif,” kata Ridwan Kamil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Kamil mengatakan, berlarut-larutnya pelantikan tersebut karena menunggu putusan inkrah terhadap kasus suap yang menjerat wali kota sebelumnya, Rahmat Effendi. Rahmat diberhentikan usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ridwan Kamil tidak berpesan banyak pada Tri Adhianto dalam sambutannya di acara pelantikan. Ia meminta agar politikus PDIP itu memanfaatkan sisa waktu sebaik-baiknya serta mempersiapkan Kota Bekasi menghadapi Pemilu 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, Tri Adhianto akan mengakhiri masa jabatannya sebagai wali kota setelah pelantikan hari ini pada 20 September 2023. “Satu bulan. Jadi tanggal 20 September akhir masa jabatan wali kota Bekasi,” kata dia, Senin, 21 Agustus 2023.
Tri Adhianto akan menjadi salah satu dari enam kepala daerah di Jawa Barat yang berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Selain wali kota Bekasi, sisanya adalah wali kota Bandung, wali kota Sukabumi, bupati Purwakarta, bupati Bandung Barat, dan bupati Sumedang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, jabatan enam kepala daerah itu akan digantikan oleh penjabat sampai menunggu pemilihan kepala daerah serentak 2024 rampung.
Respons Tri Adhianto setelah dilantik
Bagi Tri, menjadi Wali Kota Bekasi merupakan sebuah anugerah yang harus dijalaninya dengan baik--sekalipun itu hanya sebulan ke depan.
"Menjadi pejabat politik saja mimpi aja enggak, kalau pak gubernur bilang itu sudah takdir," kata Tri kepada wartawan seusai dilantik.
Tri mengatakan bahwa menjadi Wali Kota Bekasi dengan penduduk mencapai 2,4 juta jiwa bukan tugas yang mudah. Dia berjanji bakal terus memotivasi aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga demi menciptakan Kota Patriot lebih baik.
Meski hanya menjalankan tugas sebagai Wali Kota Bekasi selama sebulan, Tri juga mengaku bakal tetap fokus memperbaiki infrastruktur kota serta penanganan banjir. "Persiapan menghadapi musim hujan tiba, kami optimalkan dan kemudian juga kami akan mencoba memperbaiki, konsentrasi pelayanan kesehatan, dan juga pendidikan yang jadi PR di Pemkot Bekasi," ujar Tri.
DPRD Kota Bekasi usul pemberhentian Tri Adhianto
Namun, baru tiga hari menjabat, DPRD Kota Bekasi mengusulkan pemberhentian Tri Adhianto dari jabatannya. Usul tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah usai sidang paripurna pemberhentian Wali Kota Bekasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Adapun usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 itu sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat a dan b.
Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah dan surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Saifuddaulah menambahkan bahwa agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota itu merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh Mendagri. Tri Adhianto tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai Wali Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir pada 20 September 2023.
"Statusnya wali kota, melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama, hanya, karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada," ujar Saifuddaulah.
Tri Adhianto, yang juga hadir dalam sidang paripurna itu mengatakan, bakal tetap fokus menyelesaikan tugas dengan baik di sisa masa jabatannya. "Hari ini persoalan besar di Kali Bekasi yang tercemar. Harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang," ujar Tri.
AHMAD FIKRI | ADI WARSONO