Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menyebar 120 personel di lima lintasan Tol Lingkar Luar Jakarta alias Tol JORR untuk menjaring kendaraan dengan roda bersumbu tiga atau lebih di hari pertama larangan, Jumat pagi, 20 Desember 2019.
"Pagi ini personel bergerak di KM10, KM18 hingga KM29, lalu di KM33 dan KM39 untuk menertibkan kendaraan pelanggar ketentuan melintas (di Tol JORR)," ujar Kanit PJR Polda Metro Jaya, AKBP Sutimin, di Jakarta.
Selain di lintasan Tol JORR, PJR juga bergerak ke arah Tol Jakarta-Cikampek untuk menertibkan pengendara yang melanggar ketentuan melintas di KM14 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kami menerima laporan bahwa di KM14 masih banyak kendaraan sumbu tiga yang melintas. Petugas bergerak ke lokasi," katanya.
Menurut dia kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui aturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjaga suasana kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru.
Selain memberikan sanksi tilang bagi pelanggar, kata Sutimin, petugas di lapangan juga mengarahkan sejumlah kendaraan bertonase berat dengan sumbu roda tiga atau lebih keluar dari pintu tol terdekat untuk kembali ke pangkalan.
Sutimin belum dapat memublikasikan jumlah kendaraan yang terjaring operasi petugas yang dilaksanakan sejak pukul 00.00 WIB di ruas Tol JORR tersebut. "Masih dalam proses rekapitulasi laporan," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini