Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Usai Tetapkan Capres-Cawapres Hari Ini, KPU Akan Diadukan ke Bawaslu dan DKPP

Selain demonstrasi di jalan, KPU juga menghadapi pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

13 November 2023 | 21.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor KPU RI pada hari penetapan pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selain demonstrasi di jalan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI juga menghadapi pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam agendanya hari ini, menetapkan capres-cawapres dalam Pilpres 2024. Sebanyak tiga pasangan calon yang ditetapkan tak berubah komposisinya, termasuk Gibran Rakabuming Raka, cawapres berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 memandang penetapan Gibran itu sebagai pelanggaran hukum oleh KPU. Mereka akan mengadukannya ke Bawaslu dan DKPP, selain juga meminta para komisionernya diperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Upaya hukum ini menanggapi pengumuman penetapan capres-cawapres oleh KPU sore ini," kata Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M. Zen, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 November 2023.

Patra menjelaskan telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden. Ia mengatakan, pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon dilakukan pada 25 Oktober 2023. Sedangkan KPU baru merevisi peraturan berdasarkan Putusan MK Nomor 90 pada 3 November 2023.

Menurut dia, "KPU seharusnya segera merevisi peraturan itu sebelum Prabowo-Gibran mendaftarkan keikutsertaannya di Pilpres 2024."

Patra menilai, semestinya para Komisioner KPU RI memahami hukum. Ia mengatakan bahwa semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk meloloskan pendaftaran Prabowo-Gibran.

"Bentuk eksekusi putusan, bisa dengan paksaan berwujud perubahan undang-undang atau eksekusi sukarela oleh KPU dengan mengubah peraturan," ujar Patra sambil menambahkan, TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, TPDI 2.0 telah mendampingi tiga aktivis 1998 menggugat KPU RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November lalu. Gugatan juga karena memandang adanya perbuatan melanggar hukum perihal pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

KPU tercatat sebagai tergugat pertama. Sementara Anwar Usman--paman Gibran--menjadi tergugat kedua. Tiga aktivis itu juga menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Mereka masing-masing menjadi turut tergugat pertama dan turut tergugat kedua.

Terpisah, dalam aksinya turun ke jalan, massa yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Konstitusi mendesak KPU mendiskualifikasi salah satu pasangan bakal capres dan cawapres. Mereka membawa serta karangan bunga dan keranda dalam aksinya di sekitar Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus