Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Videotron Prabowo-Gibran di Pos Polisi Semanggi, Pengelola: Klien yang Pilih

Bawaslu DKI menyebut ada dugaan pelanggaran pemilu dalam iklan Prabowo-Gibran di videotron pos polisi Simpang Susun Semanggi

24 Desember 2023 | 18.30 WIB

Videotron di Pos Polisi Simpang Susun Semanggi yang menampilkan iklan kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran pada Kamis malam, 21 Desember 2023. Istimewa
Perbesar
Videotron di Pos Polisi Simpang Susun Semanggi yang menampilkan iklan kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran pada Kamis malam, 21 Desember 2023. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, angkat bicara ihwal iklan kampanye yang tayang di videotron Pos Polisi Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui peraturan zonasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang diterapkan oleh Bawaslu DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Iya dari TKN sudah mengetahui bahwa Bawaslu DKI menerapkan aturan zonasi pelarangan alat peraga kampanye; baik berupa baliho, banner, bilboard, atau videotron,” kata Viva Yoga lewat pesan singkat, pada Ahad, 24 Desember 2023. 

Selain itu, Viva Yoga sudah memerintahkan agar pihak advertising terkait dengan pemasangan iklan tersebut untuk menghentikannya. “Dan sekarang sudah di-takedown oleh pihak advertising,” katanya. 

Sebelumnya, ramai di media sosial X ihwal materi iklan kampanye yang tayang di videotron Pos Polisi Semanggi. Iklan itu mengandung materi politik pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Pengelola Videotron Sebut Pemasangan Berdasarkan Instruksi Klien 

Dede Jua selaku pengelola iklan mengatakan, pemilihan lokasi pemasangan iklan, yaitu di Pos Polisi Simpang Susun Semanggi atas kesepakatan penyewa jasa atau klien. 

"Kami, kan, posisinya berjualan. Semua (lokasi) kami sarankan, terpilihlah titik tersebut," kata Dede dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.

Dede melanjutkan, iklan tersebut sudah ditiadakan. Ia menyebut, pihaknya harus menanggung rugi, tapi tak jadi masalah besar. Sebab, Dede menyadari bahwa pemasangan iklan kampanye Prabowo-Gibran di Pos Polisi Semanggi adalah pelanggaran. 

Bawaslu DKI Singgung Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan sedang menelusuri temuan iklan kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, yang tayang di videotron Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, hal yang ditelusuri soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu. 

“Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di lokasi atau area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Benny kepada TEMPO melalui pesan singkat, Ahad, 24 Desember 2023. 

Benny menuturkan ketentuan larangan pemasangan APK di Jalan Jenderal Sudirman tertuang dalam keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta. KPU DKI telah menetapkan pemasangan atribut kampanye dilarang di sejumlah titik Ibu Kota. 

Menurut Benny, setiap pihak yang melakukan tindak pidana pemilu dapat dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tuturnya. 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus