Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Biaya Perpanjangan SIM A di Depok Rp 260 Ribu, Segini Biaya Aslinya

Boni menuturkan bahwa saat itu Sadat mengaku keberatan lalu meminta penjelasan tentang perincian biaya perpanjangan SIM A.

8 Desember 2022 | 06.01 WIB

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pria bernama Sadat mengungkapkan cerita di sosial media Twitter tentang tuduhan pungli (pungutan liar) lewat biaya perpanjangan SIM A.

Di Kantor Polres Metro Depok, menurut dia, dipatok biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 260 ribu.

Lantas Sadat mengungkapkan pengalamannya tersebut via akun Twitter pribadinya.

"Sebenarnya kalo selisih biaya normal vs pungli hanya Rp 50 ribu gue masih ok aja sih, tapi ini Rp 120 ribu loh. Rp 260 ribu buat sekadar perpanjangan SIM + ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gue,” tulis Sadat.

Setelah cuitan Sadat tentang dugaan pungli di Polresto Depok tersebut ramai di Twitter, Kasatlantas Polres Metro Depok Ajun Kombes Bonifacius Surano angkat bicara.

Boni menyampaikan kronologi munculnya cuitan pungli seputra pengurusan perpanjangan SIM A yang diunggah Sadat.

Menurut Boni, bermula pada saat Sadat datang ke Kantor Polrestro Depok untuk mengurus perpanjangan SIM A pada Senin pagi, 5 Desember 2022.

Sebelum menuju loket pendaftaran, dia sudah membayar biaya kesehatan Rp 25 ribu dan biaya psikologi Rp 60 ribu di loket kesehatan dan psikologi.

"Lalu yang bersangkutan datang ke loket pendaftaran bertemu dengan anggota kami berpangkat Briptu sebagai petugas di loket. Anggota itu menginformasikan biaya SIM A sebesar Rp 130 ribu," ujar Boni kepada Wartawan pada Selasa, 6 Desember 2022.

Boni menuturkan bahwa saat itu Sadat mengaku keberatan lalu meminta penjelasan untuk perincian biaya mengurus perpanjangan SIM.

Menurut Boni, anak buahnya telah menjelaskan bahwa biaya perpanjangan SIM A Rp 130 ribu itu kalkulasi biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 80 ribu dan asuransi Rp 50 ribu.

"Anggota kami menjelaskan bahwa biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu itu adalah bersifat opsional, tidak diwajibkan bayar," tutur Boni.

Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui Samsat Keliling atau secara online melalui aplikasi.

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Terdapat pula biaya tambahan, yakni cek kesehatan Rp 25 ribu, asuransi Rp 30 ribu, serta biaya registrasi Rp 5.000.

Baca: Biaya Pembuatan SIM A Terbaru Rp 120 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus