Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan buruh merangsek masuk ke kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Rabu, 22 Desember 2021. Dalam video yang viral di media sosial tersebut, seorang buruh bahkan menduduki kursi Wahidin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ruang kerja orang nomor satu di Banten itu pun dipenuhi buruh yang menuntut Wahidin merevisi Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK sebesar 5,4 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahidin saat itu sedang tak berada di kantornya. Dia dikabarkan sedang tugas di luar kantor. Setelah mengetahui kantornya diduduki para buruh, Wahidin menyesalkan tindakan tersebut.
"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan unjuk rasa buruh," kata Wahidin.
Gubernur Wahidin meminta agar polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkistis dan merusak fasilitas pemerintah.
"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," kata Wahidin.
Perihal tuntutan para buruh yang mendesak Gubernur Banten merevisi UMP dan UMK sebesar 5,4 persen, Wahidin mengatakan, tak akan memenuhinya.
Sebelumnya Wahidin telah menetapkan UMP Banten sebesar Rp 2.501.203. Besaran UMP tahun 2022 ini naik 1,63% atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.
Begitu pula dengan UMK yang ditetapkan di rentang 0,52 persen hingga 1,17 persen di seluruh wilayah kabupaten dan kota.
Menurut Wahidin, dasar penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Oleh karenanya Wahidin tidak akan merevisi UMP dan UMK di Banten selama tidak ada instruksi aturan dari pemerintah pusat.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat," kata Wahidin.
AYU CIPTA