Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Eksekusi Rumah di Serpong, Pengacara Sebut Kapolres Tangsel Salahi Aturan

Menurut kuasa hukum pemohon eksekusi rumah itu, Kapolres Tangsel meminta penundaan eksekusi karena penghuni masih isoman.

18 Maret 2022 | 10.52 WIB

Ilustrasi eksekusi rumah. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi eksekusi rumah. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pengacara Swardi Aritonang menduga Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu sengaja menunda eksekusi pengosongan rumah di Serpong, Tangsel. Swardi mengatakan seharusnya rumah di perumahan Astek, Jalan Keuangan blok A 108, Serpong itu dieksekusi pada 9 Maret lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi pada tanggal itu akan dilaksanakan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang," kata kuasa hukum pemohon eksekusi Swardi Aritonang, Kamis 17 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Swardi, Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan kliennya yakni Fahra Rizwari adalah pemenang lelang dan pemilik sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 112/ Lengkong Gudang seluas 315 meter persegi sesuai Risalah Lelang nomor 410/ 23/ 2020 tanggal 22 September 2020.

Sebelum upaya eksekusi rumah dilaksanakan, kata Swardi, Pengadilan Negeri Tangerang juga sudah melakukan teguran kepada termohon pada tanggal 22 Juni 2021. "Tegurannya yakni dalam waktu delapan hari supaya bersedia mengosongkan rumah dan kami juga sudah lakukan upaya musyawarah, mendatangi ke rumah namun tidak dihiraukan oleh termohon, sehingga kami melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi," ujarnya.

Sebelum sita eksekusi, Swardi telah melakukan rapat koordinasi sebanyak dua kali pada 22 Februari dan 8 Maret untuk memastikan saat proses eksekusi berjalan dengan lancar. Menurut informasi termohon sedang isolasi mandiri.

"Eksekusi dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022 diawali dengan pemeriksaan swab test oleh tim medis terhadap empat orang penghuni rumah, kalau lagi isoman kita juga sudah koordinasi dengan puskesmas untuk memindahkan termohon ke tempat isolasi terpusat, namun termohon tidak bersedia swab di tempat. Hasilnya satu orang dinyatakan positif, yakni asisten rumah tangga," ungkapnya.

Setelah selesai swab, Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan membuka pembacaan penetapan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tangerang. Pada saat jurusita mau masuk obyek eksekusi, sejumlah warga menghadang proses pengosongan objek sehingga terjadi ketegangan. 

"Namun kepolisian tidak melerai dan membiarkan, dan kami menyesalkan Kabag Ops Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menunda mengatakan 'saya tunda selama satu minggu, Kalo masih dilanjutkan saya tinggal nih'," kata Swardi. 

Pada saat proses eksekusi sedang berjalan, Kapolres Tangerang Selatan datang ke lokasi dan meminta kuasa hukum pemohon dan termohon untuk berdialog. Menurut Swardi, Kapolres lantas meminta penundaan eksekusi karena penghuni masih isoman

Kuasa hukum pemohon eksekusi itu lantas mempertanyakan peranan kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi perdata. "Dalam hal ini eksekusi pengosongan terhenti karena Kapolres menyatakan menunda, padahal sudah dibacakan penetapan eksekusi dan telah sempat mengeluarkan sebagian barang-barang, namun sebagian lagi belum diangkut dan termohon juga masih berada ditempat," tambahnya.

Swardi juga mengatakan bahwa saat ini Pengadilan menyatakan telah selesai melaksanakan eksekusi namun secara riil tanah dan rumah belum diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.

Sebelumnya video viral memperlihatkan perdebatan antara Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu dengan kuasa hukum pemohon terjadi saat eksekusi bangunan rumah. Kapolres dan kuasa hukum pemohon bersitegang dengan argumennya masing-masing disaksikan oleh warga sekitar dan kuasa hukum termohon. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus