Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wacana Bogor Masuk Jakarta Raya, Sebelumnya Mengemuka Ide Provinsi Bogor Raya

Wali Kota Depok menguslkan Bogor masuk dalam Provinsi Jakarta Raya. Sebelumnya, bahkan muncul wacana Provinsi Bogor Raya.

13 Juli 2022 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok memunculkan gagasan Provinsi Jakarta Raya yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai usulan pembentukan Jakarta Raya  yang didengungkan Wali Kota Depok Mohammad Idris positif, namun harus didiskusikan lebih lanjut. "Kami memandang ini adalah sesuatu yang positif, namun perlu didiskusikan lebih lanjut dan duduk bareng," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Sebelumnya, wacana Bogor untuk dijadikan sebagai Provinsi Bogor Raya pernah mengemuka. Melansir bogorkab.go.id, Bogor merupakan daerah dengan luas wilayah mencapai kurang lebih 2.664 kilometer persegi yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi di sebelah utara. Di sebelah barat, Bogor berbatasan dengan Kabupaten Lebak. Sementara di bagian timur, Bogor, berbatasan dengan Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Purwakarta. Untuk sebelah selatan, Bogor berbatasan dengan  Kabupaten  Sukabumi  dan  Kabupaten Cianjur.

Sejatinya, wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya telah lahir sejak 2016 lalu. Melansir dpr.go.id, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Jawa Barat V (Bogor) yang disampaikan oleh Soenmandjaja menuturkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan Bogor sudah cukup tepat untuk dinaikkan statusnya menjadi provinsi.

Faktor pertama adalah kondisi demografis. Jumlah penduduk Bogor mencapai lebih dari lima juta penduduk. Jumlah tersebut setara dengan penduduk sebuah negara di Eropa. Kedua, faktor historis. Sebelum Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1974 terbit, Bogor merupakan salah satu karasidenan dari lima karesidenan di Provinsi Jawa Barat. Karesidenan Bogor tersebut meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kotamadya Bogor.

Dengan pembentukan provinsi baru bernama Provinsi Bogor Raya, Bogor dapat berfungsi sebagai daerah penyangga bagi Jakarta sebagai ibu kota negara. Melansir dari berbagai sumber Keempat eks Karasidenan Bogor tersebut dapat dimasukkan sebagai wilayah bagian Provinsi Bogor Raya.  Selain itu, daerah-daerah lain yang bisa menjadi bagian dari Provinsi Bogor Raya antara lain Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Cianjur, Depok, Kota Bogor, Karawang, dan Subang.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: PKS Sambut Positif Ide Memasukkan Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi ke Provinsi Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus