Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang warga Ibu Kota menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Riza Patria menjelaskan alasan pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wagub DKI Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Riza Patria meminta masyarakat mendukung larangan itu pada masa libur Natal dan Tahun Baru. "Mohon semua warga Jakarta mendukung program pemerintah, yaitu tidak menimbulkan kerumunan," katanya.
Dalam Kepgub Jakarta PPKM Level 1, Gubernur Anies Baswedan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup di DKI Jakarta mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan pesta pada periode Natal dan Tahun Baru itu untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai liburan panjang.
"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ujarnya.
Baca juga: Tawuran Antargeng Remaja di Kemayoran Ditandai dengan Ledakan Kembang Api
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini